Berita

ilustrasi/ist

Politik

Pedagang Valas Tolak Surat Edaran BI

SELASA, 30 APRIL 2013 | 21:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank dinilai berpotensi mematikan bisnis pedagang valuta asing. Bagaimana tidak, dengan aturan itu pedagang valas perlu menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valas.

Begitu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Muhammad Idrus, kepada media di Jakarta, Selasa (30/4). Dengan alasan itu, kata Idrus, APVA menolak tegas pemberlakuan surat edaran tersebut.

"Dengan aturan itu pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah pedagang valas," katanya.


Seharusnya, menurut dia, Bank Indonesia membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valas, dan bukan justru sebaliknya. Pola yang telah terbentuk selama ini, misalnya, banyaknya cabang pedagang valas di tempat-tempat keramaian serta waktu yang lebih fleksibel dibandingkan bank, dapat dikatakan bahwa pedagang valas sebenarnya bisa menjadi perpanjangan tangan dari bank.

"Artinya, banyak potensi sinergi yang dapat dijalin antara pedagang valas dan perbankan," ujar Idrus.  

  Ia menjelaskan, SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD. Dalam hal ini, BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen "underlying" transaksi dari nasabah terkait dengan permintaan tersebut.

Sebagai informasi, setelah sebelumnya menyampaikan peninjauan kembali kepada BI pada tanggal 4 April 2013, APVA kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada BI. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya