Berita

ilustrasi/ist

Politik

Pedagang Valas Tolak Surat Edaran BI

SELASA, 30 APRIL 2013 | 21:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank dinilai berpotensi mematikan bisnis pedagang valuta asing. Bagaimana tidak, dengan aturan itu pedagang valas perlu menyerahkan data mengenai nasabahnya kepada pihak bank untuk dapat melakukan pembelian valas.

Begitu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Muhammad Idrus, kepada media di Jakarta, Selasa (30/4). Dengan alasan itu, kata Idrus, APVA menolak tegas pemberlakuan surat edaran tersebut.

"Dengan aturan itu pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah pedagang valas," katanya.


Seharusnya, menurut dia, Bank Indonesia membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valas, dan bukan justru sebaliknya. Pola yang telah terbentuk selama ini, misalnya, banyaknya cabang pedagang valas di tempat-tempat keramaian serta waktu yang lebih fleksibel dibandingkan bank, dapat dikatakan bahwa pedagang valas sebenarnya bisa menjadi perpanjangan tangan dari bank.

"Artinya, banyak potensi sinergi yang dapat dijalin antara pedagang valas dan perbankan," ujar Idrus.  

  Ia menjelaskan, SEBI Nomor 15/3/DPM sendiri merupakan perubahan kedua atas SEBI Nomor 10/42/DPD. Dalam hal ini, BI mengatur ulang tentang permintaan valas kepada bank oleh pedagang valas dengan nilai nominal di atas 100 ribu dolar AS.Nominal tersebut hanya dapat dipenuhi oleh bank apabila pedagang valas menyertakan dokumen "underlying" transaksi dari nasabah terkait dengan permintaan tersebut.

Sebagai informasi, setelah sebelumnya menyampaikan peninjauan kembali kepada BI pada tanggal 4 April 2013, APVA kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada BI. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari BI.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya