Hingga hari ini, Komjen (Purn) Susno Duadji belum juga menyerahkan diri kepada Kejaksaan. Keberadaan buronan kasus korupsi itu juga belum berhasil dipastikan polisi maupun jaksa.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan dalam rilisnya berpandangan, sikap pembangkangan Susno yang sudah divonis penjara 3 tahun dan 5 bulan penjara itu, mencontoh sikap pemerintah yang juga sering membangkang atas Putusan Mahkamah Agung.
Misalnya, Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 2596 K/PDT/2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 377/PDT/2007/PT.DKI Jo. Putusan No. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST telah diperintahkan untuk menghapus kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Namun hingga saat ini Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional mengabaikan Putusan Mahkamah Agung tersebut dan tetap menyelenggarakan UN.
Selain itu, dalam kasus Gereja GKI Yasmin Bogor, oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 127/PK/TUN/2009 Pemerintah cq. Walikota Bogor telah diperintahkan untuk mencabut surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun Wali Kota Bogor Diani Budiarto hingga saat ini masih membangkang Putusan Mahkamah Agung tersebut.
Diani Budiarto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam justru mengajak "kompromi" dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin di luar Putusan Mahkamah Agung.
"Hal ini sama persis yang dengan apa yang Susno lakukan. Pada saat akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Susno mengajak kompromi kejaksaan dengan cara menawarkan agar kejaksaan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," kata Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam pernyataan tertulis (Selasa, 30/4).
LBH Keadilan sekali lagi menegaskan bahwa apa yang Susno lakukan adalah mencontoh pemerintah yang kerap tidak tunduk pada Putusan Mahkamah Agung.
Karena itu, LBH Keadilan mengajak pemerintah agar memberikan contoh baik dengan melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanpa kompromi.
"LBH Keadilan juga meminta agar Susno dengan secara sukarela dieksekusi oleh kejaksaan," tutupnya.
[ald]