Berita

Politik

Mengkritik Cara Pandang SBY yang Keliru Soal Penyebab Defisit APBN

SELASA, 30 APRIL 2013 | 12:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat tidak tepat kalau menuduh subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi penyebab defisit APBN. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya lupa subsidi BBM adalah kewajiban negara sebagaimana mandat pasal 33 UUD 45, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Berarti, tambang migas, distribusi dan harga BBM tidak boleh diliberalkan serta harganya tidak tunduk kepada mekanisme pasar," kata Ketua Eksekutif IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Gunawan, kepada wartawan melalui surat elektroniknya, Selasa (30/4).

Hal itu dikatakan Gunawan setelah menyimak pidato SBY mengenai APBN dan subsidi BBM ketika membuka acara Musrenbang di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa saat lalu. Menurut dia, defisit anggaran harus dilihat dari besarnya pembayaran utang luar negeri dan tidak optimalnya penerimaan negara. Solusinya adalah renegosiasi jadwal dan besaran pembayaran utang luar negeri, moratorium utang, penertiban pengusahaan atau bisnis pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.


"Misalnya, Freeport yang hingga sekarang menolak renegosiasi kontrak karya harusnya bisa diberi sanksi," tegasnya.

Perlindungan sosial terhadap rakyat miskin yang mayoritas tinggal di pedesaan, di tengah minimnya anggaran dan di sisi lain kekayaan alam melimpah, tidak tepat bila sekedar berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan beras miskin.

"Adalah ironi karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria," terangnya.

Ditambahkannya, hak buruh lahir bukan hanya karena mereka bekerja, tapi karena mereka juga warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. Bukan cuma jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan;

Maka, masih menurutnya, pembaruan agraria berfungsi untuk memperkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, PKL dan buruh.

"Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan," tandasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya