Berita

Politik

Mengkritik Cara Pandang SBY yang Keliru Soal Penyebab Defisit APBN

SELASA, 30 APRIL 2013 | 12:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sangat tidak tepat kalau menuduh subsidi bahan bakar minyak (BBM) menjadi penyebab defisit APBN. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya lupa subsidi BBM adalah kewajiban negara sebagaimana mandat pasal 33 UUD 45, yaitu kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Berarti, tambang migas, distribusi dan harga BBM tidak boleh diliberalkan serta harganya tidak tunduk kepada mekanisme pasar," kata Ketua Eksekutif IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Gunawan, kepada wartawan melalui surat elektroniknya, Selasa (30/4).

Hal itu dikatakan Gunawan setelah menyimak pidato SBY mengenai APBN dan subsidi BBM ketika membuka acara Musrenbang di Hotel Bidakara, Jakarta, beberapa saat lalu. Menurut dia, defisit anggaran harus dilihat dari besarnya pembayaran utang luar negeri dan tidak optimalnya penerimaan negara. Solusinya adalah renegosiasi jadwal dan besaran pembayaran utang luar negeri, moratorium utang, penertiban pengusahaan atau bisnis pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.


"Misalnya, Freeport yang hingga sekarang menolak renegosiasi kontrak karya harusnya bisa diberi sanksi," tegasnya.

Perlindungan sosial terhadap rakyat miskin yang mayoritas tinggal di pedesaan, di tengah minimnya anggaran dan di sisi lain kekayaan alam melimpah, tidak tepat bila sekedar berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan beras miskin.

"Adalah ironi karena pedesaan adalah produsen pangan. Solusinya beri akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan langsung melalui pembaruan agraria," terangnya.

Ditambahkannya, hak buruh lahir bukan hanya karena mereka bekerja, tapi karena mereka juga warga negara, sehingga buruh punya hak atas jaminan sosial yang harus dipenuhi negara. Bukan cuma jaminan sosial, tetapi juga hak atas tanah sebagai jaminan sosial khusunya hak atas perumahan;

Maka, masih menurutnya, pembaruan agraria berfungsi untuk memperkuat perekonomian nasional dan melindungi petani, nelayan, PKL dan buruh.

"Apalagi buruh tidak hanya bekerja di pabrik di perkotaan, tetapi juga buruh tani dan nelayan penggarap di pedesaan," tandasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya