Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bogor Rahmat Yasin, kemarin. Rahmat dipanggil sebagai saksi kasus Hambalang, bukan kasus suap pengurusan lahan izin kuburan mewah di Desa Antajaya, Tanjungsari.
Rahmat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 9.30 pagi. Mengenakan batik hijau lengan panjang bermotif daun dan bunga, Rahmat tidak berkomentar. Dia hanya senyum sambil buru-buru masuk ke Gedung KPK.
Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Nur (TBM), bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar (DK). Sejam kemudian, Rahmat sudah terlihat kembali di lobby Gedung KPK. “Pemeriksaan saya cepat, karena saya tidak kenal TBM,†kata kader PPP ini.
Disinggung mengenai perkara suap izin lahan kuburan, Rahmat mengakui kenal Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka kasus ini.
Bahkan, dia mengakui pernah beberapa kali berhubungan dengan Iyus lewat pesan singkat (SMS). “Tapi, tidak pernah ada komunikasi langsung,†akunya.
Dalam komunikasi lewat SMS tersebut, lanjut Rahmat, Iyus pernah minta tolong untuk mendapatkan izin lokasi lahan kuburan. Atas permintaan tersebut, Rahmat mengaku hanya membalas dengan kata “manggaâ€. Dalam kamus Bahasa Sunda, kata “mangga†artinya baiklah atau mau atau menyanggupi. “Saya bilang kalau yang namanya “mangga†artinya silakan, sesuai izin yang berlaku,†katanya.
Menurut Rahmat, dalam pengurusan lahan kuburan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Pemberian izin tersebut, lanjutnya, bukan karena mendapat SMS dari Iyus, tapi karena Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelitian, pengkajian dan peninjauan terhadap lahan tersebut.
“Setelah prosedur formal dipenuhi, baru saya tanda tangani. Jika ada persoalan, sudah bukan lagi tanggung jawab bupati,†ucapnya.
Rahmat pun membantah pernah mendapat iming-iming Rp 1 miliar dari Iyus sebagai imbalan atas pemberian izin lokasi tersebut.
“Saya tidak pernah mendapat satu rupiah pun,†kilahnya. Dia pun membantah pernah dikenalkan Iyus kepada pihak PT Garindo Perkasa.
Rahmat mengaku siap diperiksa kapan pun terkait kasus tersebut.
Dalam kasus suap pengurusan izin tanah pemakaman bukan umum (TPBU), kemarin, KPK memeriksa dua tersangka. Mereka adalah Iyus Djuher (ID) dan Usep Jumeino (UJ), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Selasa malam (18/4), KPK menangkap tujuh orang di rest area Sentul, Bogor. Ini adalah puncak penguntitan sejak pagi. KPK mengikuti Sentot Susilo, Direktur PT Gerindo Perkasa yang sempat mencairkan uang senilai Rp 1 miliar, pukul 11 siang. Lalu diantar sopirnya, Sentot dan Nana Supriatna, stafnya janjian bertemu Usep untuk makan siang.
Di rest area itu, Usep datang bersama Lesto Wily Sabu, pegawai honorer dan sopirnya. Usep masuk ke rumah makan, Willy menunggu di mobil.
Bertiga, Usep, Sentot dan Nana makan sambil ngobrol. Selesai makan, Usep mengekor menuju mobil Sentot dan Nana. Di situlah terjadi penyerahan uang dalam ransel hitam. Ketika Usep menggendong ransel itu, penyidik menangkap Usep, Sentot, Nana dan Willy.
Keesokan harinya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Politisi Demokrat itu mengenakan batik coklat lengan panjang. Begitu turun dari Fortuner hitam, seorang penyidik memegangi lengannya dan menggiringnya masuk Gedung KPK. Sedangkan asistennya, Aris Munandar tiba beberapa menit kemudian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), PNS golongan III Usep Jumeino (UJ), pegawai honorer di Pemkab Bogor Willy (W), Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo (SS) dan asistennya Nana Supriyatna (NS).
REKA ULANG
Digarap KPK 6 Jam, Wakil Bupati Kian Klimis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus suap izin lahan kuburan seluas seratus hektar di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis (25/4) lalu, giliran Wakil Bupati (Wabup) Bogor Karyawan Faturachman yang digarap KPK. Karyawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher (ID), PNS golongan III Usep Jumeino (UJ), pegawai honorer di Pemkab Bogor Willy (W), dan Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo (SS) dan asistennya Nana Supriyatna (NS). Karyawan dimintai keterangannya karena dianggap tahu seputar pengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) tersebut.
KPK juga memeriksa enam saksi lain, yaitu Kepala Suku Bidang Badan Perizinan Kabupaten Bogor Zeki Zakaria, Kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) Udin Syamsudin, sopir Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Yatno, Sekretaris Kepala Bappebti Eni Bati Sarah, Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun Masfufah dan Kasie Pemakaman Kabupaten Bogor Roni Sukmana.
Karyawan tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 9.40 pagi. Tak ada komentar dari Karyawan saat ditanya wartawan. Ia hanya berjanji memberikan keterangan setelah diperiksa. “Nanti saja, nanti saya jelaskan,†janjinya sambil bergegas masuk.
Karyawan diperiksa sekitar 6 jam. Sekitar pukul 4 sore, Karyawan keluar ditemani tiga stafnya. Wajahnya masih tampak segar. Rambutnya pun masih tersisir klimis. Di pelataran Gedung KPK, dia memberikan keterangan soal pemeriksaannya. Menurut dia, proses izin untuk lahan kuburan elite seluas seratus hektar di Tanjungsari itu sudah selesai. Setelah melakukan kajian lapangan dan teknis, Pemkab Bogor akhirnya mengeluarkan SK Bupati mengenai izin lahan tersebut. Izin lahan tersebut diajukan PT Gerindro pada 2012. “Justru itu, ketika SK Bupati dikeluarkan, ternyata ada yang tertangkap tangan memberikan uang,†katanya.
Karyawan menyatakan, dalam kasus ini Bupati Bogor Rachmat Yasin tidak ikut terlibat. Menurut dia, dalam pengeluaran izin tersebut sudah sesuai prosedur.
Yang sudah pasti disangka KPK terlibat, lanjutnya, adalah Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher.
“Padahal tanpa calo, perizinan itu bisa dikeluarkan dalam 14 hari. Jadi, ini hanya masalah gratifikasi atau memberikan sesuatu kepada pejabat negara. Antara lain Ketua DPRD Bogor,†paparnya.
Selama pengurusan izin tersebut, Karyawan mengaku tidak pernah berhubungan dengan pihak PT Gerindo, termasuk dua orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak kenal, termasuk Sentot sebagai pemohon. Yang namanya sentot saya belum pernah ketemu, belum penah bicara,†akunya.
Karyawan menambahkan, dalam pengeluaran SK, wakil bupati tidak punya kapasitas memberikan izin atau rekomendasi atau catatan agar izin dikeluarkan atau tidak. Semua kewenangan tersebut, kata Karyawan, hanya ada di tangan bupati. Wakil bupati hanya memberikan paraf saja.
“Dalam surat izin itu harus diparaf sekda, dan wakil bupati. Secara umum seperti itu,†ujarnya.
Sehari sebelumnya, KPK menerbitkan surat cegah ke luar negeri terhadap tiga saksi kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Pengawas Bursa Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Syahrul R Sempurnajaya, Komisaris PT Garindo Perkasa Ida Nurhaida, dan dari pihak swasta lain bernama Erlina Triyana. Syarul dan Ida dicegah pada 19 April, sementara Erlina dicegah sejak tanggal 23 April. “Mereka dicegah berpergian ke luar untuk enam bulan ke depan,†kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Kepala Bappebti Syahrul diduga memiliki saham di PT Gerindo Perkasa.
Perusahaan ini melalui direkturnya, Sentot Sahid disangka memberikan suap kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher melalui tiga perantara. Suap itu terkait balas jasa perizinan tanah untuk TPBU.
Gerindo Perkasa adalah perusahaan bidang perdagangan umum dan beralamat di Cibubur Square. Tugasnya, mengurus izin pembangunan kawasan pemakaman elite itu.
Bawahan Mesti Diperiksa Karena Gongnya Di Bupati
Chudry Sitompul, Dosen Hukum Pidana UI
Dosen hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus pengurusan izin lahan kuburan di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat.
Pengembangan itu termasuk menelusuri, apakah ada keterlibatan Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus ini.
Chudry menilai, penting bagi KPK untuk mendapatkan informasi dari Bupati Bogor. Soalnya, kewenangan izin penggunaan lahan ada di tangan Bupati.
“Kenapa Bupati Bogor belum diperiksa, mungkin karena KPK masih mencari bukti dan keterangan mengenai dugaan keterkaitan bupati dalam kasus ini.â€
Dia menduga, dalam operasi tangkap tangan, KPK belum cukup mendapatkan bukti dan informasi hubungan Bupati Bogor dalam kasus tersebut. “Jadi, yang diperiksa bawahan-bawahannya dulu. Dari berita acara pemeriksaan saksi-saksi itu, nanti dijadikan bahan untuk memeriksa Bupati Bogor,†katanya.
Menurut Chudry, pemanggilan Bupati Bogor sebagai saksi tinggal menunggu waktu saja. Jika bawahan bupati sudah banyak yang diperiksa, KPK pasti akan memanggil bupati. Soalnya, bupatilah yang punya kewenangan menerbitkan surat izin. “Gongnya ada di bupati nanti,†tandas dia.
Ia menilai, pemeriksaan kepala daerah yang terseret kasus pidana, tidak sesulit dulu. Kini, aparat penegak hukum tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi.
Chudry berharap, dibatalkannya peraturan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi pada Juni tahun lalu, menjadi modal bagi aparat penegak hukum agar bisa gesit mengungkap keterlibatan kepala daerah pada kasus korupsi.
“Sekarang kan sudah tidak ada lagi peraturan itu. Ini harus jadi pemicu,†tandasnya.
Ada Indikasi Bakal Muncul Tersangka Baru
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago juga berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perizinan lahan kuburan elite seluas seratus hektar di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat.
Kata dia, KPK mesti mengembangkan kasus ini, apakah yang terlibat hanya sampai Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, atau ada pihak pimpinan Pemerintah Kabupaten Bogor. Taslim juga meminta KPK untuk menelusuri, kepada siapa saja dana dari pengurusan lahan tersebut mengalir.
Menurut Taslim, meski yang mengeluarkan izin hanya Bupati Bogor Rahmat Yasin, tapi KPK patut mencurigai pihak-pihak yang turut memberikan tanda tangan dalam pengeluaran Surat Keputusan (SK) Bupati. Mereka adalah Badan Perizinan Terpadu (BPT), Sekretaris Pemkab, Wakil Bupati, termasuk Bupati. “Apakah proses penerbitan izin tersebut sudah sesuai prosedur atau ada menerima janji-janji,†katanya.
Karena itu, Taslim mengapresiasi langkah KPK yang cepat memeriksa Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman sebagai saksi kasus ini. Kata dia, pemeriksaan tersebut bisa untuk menggali, sejauh mana dugaan keterlibatan Bupati Bogor.
Taslim menambahkan, siapa saja boleh diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Tentu sejauh mana KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak,†kata anggota DPRD dari PAN ini.
Dia berharap, ke depan, KPK tidak hanya mengurus kasus-kasus korupsi yang ada di pusat. Tapi juga aktif mengungkap dan menangani kasus-kasus di daerah.
Soalnya, otonomi daerah yang salah kaprah, membuat kepala daerah menyalahgunakan wewenangnya. “Ini tentu PR bagi KPK agar sering juga mengurus kasus-kasus di daerah,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]