Pertemuan lintas Kementerian di Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) Kemendikbud (Jumat, 26/4) yang menyatakan bahwa riset yang dilakukan di situs Gunung Padang di Cianjur, Jawa Barat, tidak menggunakan kaidah ilmiah lalu membuat petisi yang diantaranya meminta agar Presiden SBY untuk menghentikan penelitian tersebut dinilai terlalu terburu-buru.
Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipimpin Muhammad Nuh, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Jero Wacik dan Kementerian Riset dan Teknologi yang dipimpin Muhammad Hatta.
"Saya pikir terlalu terburu-buru mengatakan tidak ilmiah, apalagi meminta diberhentikan, tidak bisa seperti itu," ujar anggota Komisi X DPR RI, Zulfadli kepada Rakyat Merdeka Online,Senin (29/4).
Untuk itu, Zulfadli meminta agar Presiden SBY harus turun tangan untuk mengatasi polemik itu dengan menurunkan tim khusus guna meneliti dan mendalami apakah memang benar atau tidak, ada bangunan di bawah situs Gunung Padang tersebut.
"Presiden harus menurunkan tim mendalami itu. Kalau dihentikan terlalu buru-buru, seandainya benar (ada bangunan) bagaimana?" jelas Zulfadli.
Untuk itu kata Zulfadfli, pihaknya di Komisi yang membidangi Pendidikan itu, sesudah reses nanti, akan memanggil tiga Kementerian itu untuk meminta penjelasan utuh dan komprehensif.
"Nanti sesudah reses kita akan membahas soal ini dengan tiga Kementerian itu," tandas politisi Partai Golkar ini.
Ketiga kementerian itu membantah penelitian yang dilakukan DR. Danny Hilman Natawidjaja cs dengan penelitian yang patut diduga bodong dan dimanipulasi. Padahal penelitian yang dilakukan ketiga kementerian itu dibiayai oleh uang negara yang diperoleh dari pajak yang dibayarkan rakyat.
Sebelumnya juga, Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam yang juga inisiator Tim Terpadu Riset Mandiri Gunung Padang, Andi Arief, tidak memahami persis mengapa pertemuan Puslit Arkenas itu bisa menyatakan bahwa riset yang dilakukan di situs Gunung Padang tidak menggunakan kaidah ilmiah, namun mereka tidak menjelaskan di mana letak tidak ilmiahnya.
[rsn]