maharani siti shopia/rmol
maharani siti shopia/rmol
RMOL. Jurubicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maharani Siti Shopia membantah pemberitaan yang menyebut Komjen (purn) Susno Duadji saat ini berada di lembaganya. Memang LPSK memberikan perlindungan terhadap Susno, tapi yang diberikan bukan perlindungan fisik.
"Sejak keberadaannya terakhir di Polda Jabar, Susno tidak pernah datang ke LPSK," tegas Maharani, Minggu (27/4).
Maharani menjelaskan, perlindungan terhadap Susno yang diberikan LPSK hanya berupa pendampingan dan pemenuhan hak prosedural mengingat posisi Susno yang juga sebagai terpidana dan fisiknya dalam penguasaan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini LPSK telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap Susno, diantaranya permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim hingga yang bersangkutan memperoleh vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Berdasarkan permintaan Susno dan penilaian LPSK, perlindungan terhadap Susno sejak April 2010 telah diperpanjang selama 3 kali," kata Maharani lagi.
Kendati demikian, dia mengatakan syarat perlindungan yang diberikan LPSK sangat ketat. Ketentuan Pasal 30 UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan dalam hal LPSK menerima permohonan saksi dan korban, saksi dan korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan atau korban. Salah satu syarat yang wajib dipatuhi saksi jika masuk program perlindungan LPSK adalah bertindak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK wajib menandatangani perjanjian perlindungan. Prjanjian mewajibkan saksi bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum dan mau memberikan kesaksian dalam proses peradilan," jelas Maharani.
Dia menyayangkan ada pihak yang menduga alotnya proses eksekusi terhadap Susno karena mantan Kabareskrim Polri itu berada dalam perlindungan LPSK.
"Perlindungan yang diberikan LPSK bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi justru mendorong berjalannya proses penegakan hukum itu sendiri. Tidak ada satu pun orang yang memanfaatkan perlindungan LPSK untuk mangkir dalam proses penegakan hukum," demikian Maharani.[dem]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
UPDATE
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33
Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35
Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34