Berita

Nusantara

Wabup Bogor: Korupsi di Daerah Dampak dari Otonomi

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 19:15 WIB

Kasus korupsi yang marak melibatkan pejabat di daerah, khususnya Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah dampak dari otonomi daerah.

"Iklim otonomi ini memberikan kesempatan orang lain untuk melanggar dan mencari sumber ekonomi baru," kata Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, saat ditemui di ruang kerjanya, di Cibinong, Jumat.

Wabup menjelaskan, korupsi yang melibatkan pegawai hingga pejabat di daerah sebagai dampak dari otonomi daerah yang diserahkan begitu saja. Setiap daerah dituntut untuk bisa mengelola wilayahnya sendiri dengan kemampuan masing-masing.


"Otonomi ini sebetulnya semu, pura-pura. Jadi, bagaimana mungkin kami bisa otonom. PAD kami tahun lalu Rp 450 miliar, kebutuhan masyarakat saat itu sudah 20 triliun," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Wabup kembali menyatakan bahwa otonomi mengajarkan orang untuk melanggar aturan. Saat ini kemajuan yang sudah dilakukan Kabupaten Bogor adalah meningkatkan PAD menjadi Rp 1 triliun dan APBD Rp 4 triliun, tapi tetap belum mencukupi kebutuhan masyarakat yang sudah mencapai Rp 40 triliun.

Wabup menyebutkan, perlu dilakukan pembicaraan dan motivasi kepada seluruh pegawai agar hal-hal seperti itu tidak mengurangi niat untuk melayani masyarakat.

Kemarin (Kamis, 25/4) Wakil Bupati Bogor dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait kasus perizinan lahan makam di wilayah Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, dan satu pegawai Pemerintah Kabupaten Usep Jumenio dan pegawai honorer Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu.

Iyus, Usep dan Wely disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut adalah 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar. [ant/ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya