Berita

Jamal Mirdad dan Lydia Kandau

Blitz

Jamal & Lidya Cerai Karena Urusan Dapur

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 09:20 WIB

Bisnis Jamal gagal total. Punya banyak utang tapi Lidya nggak mau bantu melunasi.

Lydia Kandau kembali menghadiri lanjutan sidang cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sama seperti sidang pertama, tergugat, Jamal Mirdad kembali absen. Sidang yang awalnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB harus tertunda lantaran Lidya terlambat hadir. Sekitar pukul 13.00 WIB, ibu dari Naysila dan Nana Mirdad itu baru terlihat. Namun, proses sidang hanya berjalan sebentar lantaran ketidakhadiran Jamal.

Lidya yang saat itu hadir juga lebih banyak diam. Ia lebih banyak menebar senyum. Saat ditanya soal ketidakhadiran Jamal, ia pun mengaku tidak tahu.


“Saya nggak tahu kenapa. Tanya mas Jamal saja,” tuturnya sambil berlalu.

Ramai digosipkan, Jamal telah berselingkuh dengan adik Venna Melinda, Renanda Laksita. Renanda yang berprofesi sebagai desainer juga teman sekolah Nana Mirdad. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Lidya.

“Setahu saya sih nggak ada ya. Saya nggak tahu siapa,” cetusnya singkat. Lidya yang terlihat lesu,  berharap ada titik terang yang akan membantu keduanya menyelesaikan biduk rumah tangga.

“Belum ada hasil apa-apa. Tunggu sidang ketiga, saya nggak tahu mau jawab apa, saya bingung,” aku pemilik nama asli Lydia Ruth Elizabeth Kandau ini.

Di tengah kebingungan, ada informasi dari seseorang yang mengaku kerabat dekat Jamal. Dia yakin, perceraian Jamal dan Lidya bukan disebabkan adanya orang ketiga.

“Kalau soal selingkuh kayaknya nggak. Dia nggak ada tipe selingkuh. Yang saya tahu mereka ribut karena anaknya yang terakhir nggak keurus. Nggak terdidik,” kata dia.

Sebaliknya, biduk rumah tangga yang dibina selama 27 tahun itu terpaksa karam karena masalah finansial.

“Bisa dikatakan ini disebabkan karena persaingan antara mereka dalam mencari uang. Aneh sebenarnya, tapi itu memang yang terjadi antara Jamal dan Lydia,” ungkap sumber itu.

Tak disangka, ketegangan seputar urusan ekonomi itu sudah berlangsung menahun. Lidya dan Jamal yang terkesan adem ayem, ternyata sering ribut.

“Perceraian itu dari dulu sudah dimulai, ribut-ribut mau cerai, nggak jadi, mau cerai, nggak jadi. Saya sih bilang mereka nggak akan bercerai, pasti damai lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, meskipun Jamal kini seorang anggota DPR, namun di sela-sela kesibukannya, pelantun Madu dan Racun itu ternyata tengah merintis sebuah bisnis namun gagal.

Sedangkan Lydia makin eksis sebagai artis, sehingga faktor ekonomi antara keduanya begitu mencolok terlihat. Sang kerabat mengungkapkan jika Lydia memang kerap bermain sinetron stripping dan Jamal di sela-sela tugasnya sebagai anggota DPR berbisnis.

“Tapi bisnisnya gagal ya. Jamal juga main sinetron, tapi nggak banyak, makanya lebih banyak pendapatannya si Lydia. Mas Jamal juga sempat memiliki utang dan utang itu harus dilunasinya sendiri. Sementara mbak Lydia nggak mau bantu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelum menikah dengan Lydia, Jamal pernah menikah dengan wanita lain hingga memiliki anak. Namun, rasa cintanya kepada Lydia lah yang akhirnya membuat Jamal meninggalkan istri pertamanya.

“Sebelum dapat mbak Lydia, Jamal pernah menikah dengan orang Jepara. Orang Mbang Sri, namun demi cita-citanya, Jamal meninggalkan anak dan istrinya,” tandasnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiadji, pihak pengadilan tidak akan memaksa Jamal untuk hadir di persidangan. Namun, perkara ini, katanya tidak bisa didasarkan atas kesepakatan.

“Prinsipnya, kalau tergugat tidak mau hadir, pengadilan tidak memaksa. Artinya sidangnya dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat. Dia dianggap melepaskan haknya untuk membela dalam perkara ini,” terang Matiusa.

Tidak ada kewajiban pihak pengadilan untuk memanggil Jamal sebagai tergugat berkali-kali. Majelis bisa saja segera mengambil sikap, hasil sidang bisa diputus tanpa hadirnya tergugat.

“Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstek,” jelasnya.

Sebetulnya, Matius menambahkan, hakim bisa saja langsung menjalankan persidangan tanpa kehadiran Jamal sebagai tergugat. Tapi, majelis hakim masih memiliki toleransi. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya