Berita

Jamal Mirdad dan Lydia Kandau

Blitz

Jamal & Lidya Cerai Karena Urusan Dapur

JUMAT, 26 APRIL 2013 | 09:20 WIB

Bisnis Jamal gagal total. Punya banyak utang tapi Lidya nggak mau bantu melunasi.

Lydia Kandau kembali menghadiri lanjutan sidang cerainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sama seperti sidang pertama, tergugat, Jamal Mirdad kembali absen. Sidang yang awalnya dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB harus tertunda lantaran Lidya terlambat hadir. Sekitar pukul 13.00 WIB, ibu dari Naysila dan Nana Mirdad itu baru terlihat. Namun, proses sidang hanya berjalan sebentar lantaran ketidakhadiran Jamal.

Lidya yang saat itu hadir juga lebih banyak diam. Ia lebih banyak menebar senyum. Saat ditanya soal ketidakhadiran Jamal, ia pun mengaku tidak tahu.


“Saya nggak tahu kenapa. Tanya mas Jamal saja,” tuturnya sambil berlalu.

Ramai digosipkan, Jamal telah berselingkuh dengan adik Venna Melinda, Renanda Laksita. Renanda yang berprofesi sebagai desainer juga teman sekolah Nana Mirdad. Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Lidya.

“Setahu saya sih nggak ada ya. Saya nggak tahu siapa,” cetusnya singkat. Lidya yang terlihat lesu,  berharap ada titik terang yang akan membantu keduanya menyelesaikan biduk rumah tangga.

“Belum ada hasil apa-apa. Tunggu sidang ketiga, saya nggak tahu mau jawab apa, saya bingung,” aku pemilik nama asli Lydia Ruth Elizabeth Kandau ini.

Di tengah kebingungan, ada informasi dari seseorang yang mengaku kerabat dekat Jamal. Dia yakin, perceraian Jamal dan Lidya bukan disebabkan adanya orang ketiga.

“Kalau soal selingkuh kayaknya nggak. Dia nggak ada tipe selingkuh. Yang saya tahu mereka ribut karena anaknya yang terakhir nggak keurus. Nggak terdidik,” kata dia.

Sebaliknya, biduk rumah tangga yang dibina selama 27 tahun itu terpaksa karam karena masalah finansial.

“Bisa dikatakan ini disebabkan karena persaingan antara mereka dalam mencari uang. Aneh sebenarnya, tapi itu memang yang terjadi antara Jamal dan Lydia,” ungkap sumber itu.

Tak disangka, ketegangan seputar urusan ekonomi itu sudah berlangsung menahun. Lidya dan Jamal yang terkesan adem ayem, ternyata sering ribut.

“Perceraian itu dari dulu sudah dimulai, ribut-ribut mau cerai, nggak jadi, mau cerai, nggak jadi. Saya sih bilang mereka nggak akan bercerai, pasti damai lagi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, meskipun Jamal kini seorang anggota DPR, namun di sela-sela kesibukannya, pelantun Madu dan Racun itu ternyata tengah merintis sebuah bisnis namun gagal.

Sedangkan Lydia makin eksis sebagai artis, sehingga faktor ekonomi antara keduanya begitu mencolok terlihat. Sang kerabat mengungkapkan jika Lydia memang kerap bermain sinetron stripping dan Jamal di sela-sela tugasnya sebagai anggota DPR berbisnis.

“Tapi bisnisnya gagal ya. Jamal juga main sinetron, tapi nggak banyak, makanya lebih banyak pendapatannya si Lydia. Mas Jamal juga sempat memiliki utang dan utang itu harus dilunasinya sendiri. Sementara mbak Lydia nggak mau bantu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelum menikah dengan Lydia, Jamal pernah menikah dengan wanita lain hingga memiliki anak. Namun, rasa cintanya kepada Lydia lah yang akhirnya membuat Jamal meninggalkan istri pertamanya.

“Sebelum dapat mbak Lydia, Jamal pernah menikah dengan orang Jepara. Orang Mbang Sri, namun demi cita-citanya, Jamal meninggalkan anak dan istrinya,” tandasnya.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiadji, pihak pengadilan tidak akan memaksa Jamal untuk hadir di persidangan. Namun, perkara ini, katanya tidak bisa didasarkan atas kesepakatan.

“Prinsipnya, kalau tergugat tidak mau hadir, pengadilan tidak memaksa. Artinya sidangnya dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat. Dia dianggap melepaskan haknya untuk membela dalam perkara ini,” terang Matiusa.

Tidak ada kewajiban pihak pengadilan untuk memanggil Jamal sebagai tergugat berkali-kali. Majelis bisa saja segera mengambil sikap, hasil sidang bisa diputus tanpa hadirnya tergugat.

“Kalau tidak hadir terus sampai diputus, putusannya namanya putusan verstek,” jelasnya.

Sebetulnya, Matius menambahkan, hakim bisa saja langsung menjalankan persidangan tanpa kehadiran Jamal sebagai tergugat. Tapi, majelis hakim masih memiliki toleransi. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya