Berita

Suswono

X-Files

Menteri Pertanian Suswono Terseret Dakwaan Kasus Sapi

Luthfi Hasan Diduga Dijanjikan Fee Rp 40 Miliar
KAMIS, 25 APRIL 2013 | 09:28 WIB

Nama Menteri Pertanian (Mentan) Suswono disebut dalam sidang perdana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi (AAE) dan Juard Effendi (JE).

Berkas dakwaan setebal 30 halaman, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Ketua tim JPU M Rum menyatakan, terdakwa satu Arya Abdi Effendi bersama-sama terdakwa dua Juard Effendi melanggar Pasal 141 KUHAP.


“Berkas perkara kedua terdakwa digabung menjadi satu dakwaan,” tandasnya.

Jaksa juga menyebut keterlibatan nama lain. Nama yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut jaksa, Maria pada Oktober 2012 sampai Januari 2013 bertempat di kantor PT Indoguna Utama, turut serta memberi uang Rp 1,3 miliar kepada tersangka Ahmad Fathanah.

Uang tersebut adalah bagian dari uang senilai Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Saat itu, Luthfi merupakan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR periode 2009-2014.

Uang itu diberikan karena bantuan Luthfi melobi pejabat Kementerian Pertanian untuk meloloskan penambahan kuota impor daging sapi. Akibat hal itu, jaksa mendakwa Arya dan Juard  berupaya menyuap Luthfi. 

Hal itu, menurut jaksa, bertentangan dengan Pasal 5 butir 4 Undang Undang (UU) tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Pasal 208 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan Pasal 281 ayat 3 Peraturan DPR.

Lebih jauh, jaksa membeberkan, dasar pemberian uang dilakukan karena permohonan PT Indoguna Utama (IU), PT Sinar Terang Utama (STU), PT Nuansa Guna Utama (NGU) CV Cahaya Karya Indah (CKI) dan CV Surya Cemerlang Abadi (SCA) untuk menambah kuota impor daging mentok, alias selalu ditolak Kementan. Lewat Maria, Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, PT IU mengadu ke Luthfi agar menjembatani pertemuan dengan Mentan Suswono.

Pertemuan dengan Luthfi pun dilakuan di Hotel Grand Hyatt Jakarta, tanggal 5 Oktober 2012. Saat itu, Ahmad Fathanah mengarahkan agar Maria membuat surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke bagian Pusat Perizinan dan Investisi (PPI) Kementan.

Maria pun minta terdakwa Juard Effendi membuat dan menandatangani surat atas nama PT IU nomor IGN/201211-012 tanggal 8 November 2012. Surat itu berisi permintaan penambahan kuota daging impor sebanyak 500 ton.

Permohonan diantar Juard dan Elda ke Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementan, Suharyono. Setelah melakukan penelitian administratif, surat diteruskan ke Syukur Iwantoro selaku Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan.

Pertemuan lanjutan dilakukan pada 28 September 2012 di Restoran Angus Steak House, Chase Plaza, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Maria menjelaskan pada Luthfi tentang permintaan bantuan penambahan kuota daging.

Luthfi menyanggupi untuk mempertemukan Maria dengan Suswono.

Rencananya, pertemuan dilakukan bertepatan dengan acara Safari Dakwah PKS di Medan. Saat itu, Luthfi berpesan agar rencana ini tak bocor ke staf-stafnya. Sebab jika bocor, Luthfi tak bersedia membantu Maria.

Lalu pada pertemuan 30 Desember 2012 di Private room Restoran Angus Steak House Senayan City Jakarta, Ahmad Fathanah berpesan kepada Maria dan Elda agar memegang komitmen mendukung dana untuk PKS.

Kesepakatan pun berlanjut. Pada  9 Januari 2013, Fathanah menerima informasi dari Elda. Isinya, bila permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8000 ton dikabulkan Kementan, Maria bersedia memberi fee Rp 5.000 per kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.

Tapi belakangan, Luthfi menjanjikan akan mengupayakan penambahan kuota sebanyak 10 ribu ton. Begitu data-data permohonan penambahan kuota lengkap, pada 10 Januari 2013, Luthfi berpesan kepada Soewarso, orang dekat Suswono agar menyampaikan berkas PT Indoguna Utama Group. Berkas pun diserahkan kepada Suswono di Hotel Santika Medan.

Pada 11 Januari 2013, Soewarso meminta Maria menemui Suswono di Hotel Santika pukul 06.00 WIB.  Jaksa menyebutkan, pertemuan yang dihadiri Maria, Fathanah, Soewarso dan Suswono dilangsungkan di kamar Luthfi. Demikian dakwaan jaksa KPK terhadap Arya dan Juard.

REKA ULANG
Mentan Suswono: Posisi Saya Saksi

Lantaran kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Menteri Pertanian Suswono diperiksa penyidik KPK pada Senin, 18 Februari lalu. Status Suswono dalam pemeriksaan itu adalah saksi untuk empat tersangka, termasuk koleganya di PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB.
 
“Saya menjadi saksi untuk empat tersangka,” kata Suswono yang mengenakan baju batik.

Di ruang lobi Gedung KPK, Suswono sempat duduk sejenak sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Pukul 20 lewat sedikit, Suswono keluar dari Gedung KPK. Wajahnya tampak lelah.

“Sebagai saksi, saya beri keterangan apa adanya. Saya percaya KPK profesional dan independen,” kata menteri asal PKS ini.

Mentan mengakui ditanyai tentang pertemuan dirinya dengan petinggi PT Indoguna Utama di Medan. “Tentu saja saya ditanya,” kata Suswono. Tapi, dia tak mau cerita isinya. Dia menjawab, “betul, betul” saja saat ditanya, apakah bos PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hadir dalam pertemuan tersebut.

Suswono tak menjawab saat ditanya mengenai hubungannya dengan Maria Elizabeth hingga soal anak Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim yang dicegah KPK ke luar negeri.

Apakah siap menghadapi kemungkinan jadi tersangka? Suswono menjawab,“Posisi saya saksi. Saya sudah jelaskan gamblang kepada KPK. Sudah, sudah, sudah, sudah.”

Pada hari itu, KPK juga memanggil saksi-saksi mahkota kasus ini, yaitu Maria Elizabeth Liman (Direktur Utama PT Indoguna Utama), Elda Devianne Adiningrat (Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia) serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.

Maria Elizabeth dan Elda Devianne kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Tapi, pada hari itu, mereka tak hadir memenuhi panggilan KPK.

Belakangan, KPK menetapkan Maria Elizabeth sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan, peran Mentan dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi cukup penting. Suswono berwenang menentukan perusaahaan mana saja yang menjadi importir daging sapi.

“Dari sisi kewenangan, dia terkait,” kata Zulkarnaen, Jumat (8/2).

KPK Jangan Ragu Periksa Mentan
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono mengajak masyarakat menghormati azas praduga tidak bersalah, alias tidak memvonis seseorang sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah.
 
Untuk sampai pada putusan yang objektif, lanjut Rindhoko, majelis hakim perlu mendapatkan gambaran yang utuh dari berbagai sisi dan keterangan orang-orang yang diduga mengetahui sebuah peristiwa.

Lantaran itu, menurutnya, majelis hakim yang memimpin persidangan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, tidak perlu ragu memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Menteri Pertanian Suswono sebagai saksi.

Sebab, kesaksian orang nomor satu di Kementerian Pertanian ini, sangat krusial dalam kasus sapi.

“Keterangannya sangat dinantikan masyarakat. Apalagi, masyarakat sudah sangat cerdas menilai sesuatu. Jaksa tidak perlu ragu memanggil seorang menteri sekalipun untuk menjadi saksi di persidangan,” tandasnya.

Apalagi merujuk dakwaan jaksa, tambahnya, dugaan peran setiap pihak dalam kasus ini sudah terlihat. Lantaran itu, apa yang terangkum dalam dakwaan tidak boleh dikesampingkan. Dugaan peran pihak Kementan pun tidak bisa diabaikan.

“Itu masuk urusan rumah tangganya. Jadi, pimpinan tertingginya harus dimintai keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk masyarakat,” tandasnya.

Dia menyatakan, idealnya penindakan hukum terhadap pimpinan kementerian tidak pandang bulu. Siapa pun pimpinan kementerian, dari parpol atau bukan, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Toh bila terbukti tidak terlibat, masyarakat akan melihatnya secara jelas melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan begitu, masyarakat tidak bertanya-tanya lagi. Nama baik seorang pimpinan kementerian pun menjadi bersih. “Mau tidak mau, suka atau tidak suka, Mentan perlu memberi kesaksian dalam sidang kasus ini,” ucapnya. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya