Berita

Nusantara

Pengadilan Militer Hukum Mati Prada Mart

RABU, 24 APRIL 2013 | 16:59 WIB | LAPORAN:

Hakim Ketua Pengadilan Militer II-09 Bandung, Letkol CHK Sutrisno, menjatuhkan vonis mati terhadap anggota Yonif 303 / SSM Garut, Prada TNI Mart Azzanul Ihwan.

Dalam pembacaan vonis yang berlangsung hampir 4,5 jam itu, Hakim menyatakan Prada Mart bersalah dan dipidana atas tindakannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Hj. Opon dan Sinta Mustika beserta janin di dalam kandungan Sinta.

"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Prada Mart terbukti secara sah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, dengan pidana pokok hukuman mati," papar Hakim Ketua dalam amar putusannya, Rabu (24/4).


Majelis Hakim menolak pembelaan yang diajukan pihak terdakwa. Majelis melihat ada unsur menghilangkan nyawa orang lain, dan tindakan terdakwa yang merugikan pribadi terdakwa dan kesatuan TNI.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada. Meski setelah memperhatikan sikap terdakwa selama menjadi anggota TNI AD selama 3 tahun, tidak menemukan yang dapat meringankan terdakwa," ujar Hakim.

Sedangkan yang memberatkan ada dua aspek yakni aspek militer dan keadilan.

"Aspek militer terdakwa dilatih untuk berperang untuk melindungi kelangsungan hidup rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan dilakukan sengaja dan dalam keadaan sadar serta direncanakan dulu," terangnya.

Terdakwa juga dipecat dari TNI AD, karena mencoreng nama baik institusi TNI, TNI AD dan kesatuannya.

Prada Mart adalah terdakwa pembunuhan alamrhum Hj Opon (39) dan Sinta Mustika (19) serta janin berusia 8 bulan yang ada dalam kandungan Sinta

Warga Desa Sindang Sari kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan keluarga almarhum Hj. Opon, dan Sinta, sudah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda tangan untuk mengetuk hati nurani hakim pengadilan militer Bandung. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya