Berita

Ketua DKPP jimly asshiddiqie/ist

Politik

Komisioner KPU dan Bawaslu Diminta Hadir dalam Sidang Etik DKPP

RABU, 24 APRIL 2013 | 08:16 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP lantai 5 Jl. MH.Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Agenda sidang ini adalah penyampaian Pengaduan oleh Pengadu yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Jawaban oleh Teradu.


Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung maupun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP.

"Moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujar Sardini di Jakarta, Rabu (24/4).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPRN H. Rouchin Ketua Umum dan Sekjen DPP PPRN Joller Sitorus mengadukan baik Ketua dan Anggota Bawaslu maupun KPU kepada DKPP. Dalam pengaduannya, Teradu Ketua dan anggota Bawaslu telah mengesampingkan fakta-fakta berupa saksi dan alat bukti yang diajukan pada saat sidang sengketa antara PPRN melawan KPU RI.

Teradu dinilai mengabaikan materi dan fakta serta saksi yang pernah diajukan Pengadu, dalam saat menggelar mekanisme sengketa terkait verifikasi parpol peserta Pemilu.

Sedangkan pokok pengaduan, Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana perkaranya telah disidangkan berkali-kali bersama sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU, yakni, pertama, tidak melaksanakan verifikasi faktual dengan baik dan cermat sesuai dengan ketentuan, kedua telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

dan ketiga, tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya saat melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga Teradu tidak melakukan kepastian hukum, tidak tertib, tidak mementingkan kepentingan hukum, tidak terbuka, tidak proporsional dan tidak akuntabel. [rsn]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya