Berita

djoko susilo

Ini Aset-aset Jenderal Djoko Susilo yang Menggunakan Nama-nama Anaknya

RABU, 24 APRIL 2013 | 06:07 WIB | LAPORAN:

. Irjen Djoko Susilo menyamarkan duit hasil korupsi dengan melakukan pembelian sejumlah aset dan properti. Modusnya, pembelian tersebut menggunakan nama orang lain. Termasuk, nama anak dari istri pertamanya, Suratmi.

Tercatat, dia pernah membeli sejumlah aset dengan mencatut nama ketiga anaknya, Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Meixhin dan Sheby Adyaning Wara Susilo. Ada lagi anak Djoko yang bernama Eva Susilo Handayani.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. ada dua nama anaknya yang sering digunakannya membeli aset.


Berikut aset-aset yang dibeli Jenderal Susilo dengan mencatut nama anak-anaknya:

"Sekitar tahun 2005, terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah dan Hak Pengelolaan SPBU nomor: 44.51315 yang terletak di jalan arteri Kaliwunggu, Kendal Jawa Tengah dengan harga Rp 1.700.000.000,“ kata Jaksa Pulung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Pada tanggal 1 Maret 2005, terdakwa Djoko dengan menggunakan nama Eva Handayani kembali membeli sebidang tanah seluas 200 m2 berikut bangunan rumah seluas 231 m2 yang terletak di Tanjung Mas Raya Estate blok D6 nomor 10 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga sebesar Rp 1.156.000.000

Lalu pada tanggal 24 Mei 2007 terdakwa menggunakan nama Eva Handayani membeli sebidang tanah darat kosong seluas 1.227 m2 dengan SHM 470/Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jawa Barat dengan harga Rp 126.381.000.

Tanggal 5 Juli 2007 mantan Kepala Korlantas itu kembali menggunakan nama Eva Susilo Handayani untuk membeli empat bidang tanah yang terdiri sebidang tanah seluas 16.525 m2 dengan SHM nomor 870/cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabuapten Subang, Jawa Barat. Aset itu bernilai Rp 57.837.500.

Kemudian, sebidang tanah seluas 5.615 m2 dengan SHM nomor 868/Cirangkong yang terletak di jalan Kampung Cirangkong RT 002 RW 06 Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Jabar senilai Rp 28.075.000. Sebidang tanah seluas 7.475 M2 dengan shm nomor 158/ Kumpay yang terletak di jalan Kampung Kumpay Rt 002 rw 06 desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat nilainya Rp 37.375.000. Sebidang tanah seluas 17.920 m2 dengan shm nomor 52/kumpay yang terletak di jalan kampung pasir bilik Rt 004 Rw 00 Desa Cinangsi kecamatan Cisalak, Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jabar. Nilainya Rp 62.720.000.

Pada tanggal 5 Juli 2007 terdakwa kembali membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 16.300 m2 dengan SHM nomor 871/Cirangkong yang terletak di Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang senilai Rp 81.500.000. Kemudian ada juga sebidang tanah seluas 13.570 m2 dengan SHM nomor 869/Cirangkong Jalan Kampung Cirangkong Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang dengan nilai Rp 67.850.000

Pada tanggal 10 Oktober 2007 terdakwa dengan menggunakan nama Eva Handayani membeli dua bidang tanah yang terdiri dari sebidang tanah seluas 167 m2 dengan persil nomor 65 Blok 009 Kohir nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Kampung Parigi Kelurahan Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jabar dengan nilai Rp 17.201.000. Sebidang tanah seluas 150 m2 dengan persil nomor 65 blok 009 Kohir nomor C asal 1467 yang terletak di Jalan Leuwinanggung Kelurahan Leuwinanggung kecamatan Cimanggis Kota Depok Jabar.

Pada tanggal 14 Desember 2007 dia menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 m2 berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 70 kelurahan sondakan kecamatan laweyan Surakarta, Jawa Tengah. Nilainya Rp 2.967.539.000.

Pada tanggal 11 Maret 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Poppy Femialya membeli dua bidang tanah terdiri dari sebidang tanah seluas 287 m2 dengan SHM nomor 01239/Panembahan yang terletak di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan harga Rp 300.000.000.

Mantan Gubernur Akpol itu juga membeli sebidang tanah seluas 286 m2 dengan SHM nomor 01240/panembahan yang terletak di Panembahan Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 Rt 06 RW 02 Keraton Panembahan Yogyakarta dengan akta jual beli nilainya Rp 250.000.000. Padahal harga pembelian sebenarnya atas pembelian dua bidang tanah tersebut yaitu sebesar Rp 2.000.000.000. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya