Berita

berkas dakwaan DS/rmol

Politik

3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar

SELASA, 23 APRIL 2013 | 19:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.


"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp 42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp 234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Jadi total pendapatannya Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," demikian Jaksa Rudi Amin.[dem]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya