Berita

berkas dakwaan DS/rmol

Politik

3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar

SELASA, 23 APRIL 2013 | 19:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.


"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp 42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp 234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Jadi total pendapatannya Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," demikian Jaksa Rudi Amin.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya