Menguatnya dugaan manipulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengancam legitimasi hasil pemilu 2014. Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belakangan ini menguatkan kembali kecurigaan bahwa KPU sudah diintervensi oleh partai parlemen sejak awal.
KPU sejak awal memang sudah membuka peluang intervensi, banyak kompromi dengan parpol parlemen, makanya sampai sekarang dicurigai gampang diintervensi. Indikasinya, setiap KPU melahirkan keputusan yang merugikan partai khususnya yang di parlemen, pasti ada protes keras dari parpol parlemen dan KPU pun mengalah.
Demikian disampaikan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (19/4). Jeirry menyayangkan ada begitu banyak kelemahan KPU yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak teradu yakni komisioner KPU, pekan ini.
"Dengan adanya kesaksian di persidangan itu, ada dugaan pelanggaran etik dan pidana. Layak ada sanksi keras terhadap KPU," kata Jeirry.
Bahkan, bila dalam sidang kode etik itu pimpinan KPK terbukti melakukan manipulasi data meloloskan parpol yang semestinya tidak lolos verifikasi administrasi, maka ada aspek pidana di sana.
"Semestinya ada aspek pidana karena data administrasi yang tak lengkap dimanipulasi KPU jadi lengkap. Ini pelangaran pidana yang diatur dalam UU Pemilu," ucapnya.
Sidang DKPP, jelasnya, hanya menangani dugaan pelangaran etik. Sedangkan dugaan pelanggaran pidana mesti disidangan di pengadilan terpisah. Parpol yang merasa dirugikan KPU mestinya melanjutkan laporan pidana.
"Kalau lihat data-data di persidangan DKPP itu, saya kira cukup kuat untuk mempidanakan komisioner KPU," tegasnya.
Jeirry mengatakan, dugaan ada manipulasi data verifikasi adminstrasi, yang diusut dalam persidangan DKPP, sangat mungkin dilakukan pada jeda waktu pemunduran hasil verifikasi administrasi dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober 2012.
Ada dua dugaan menurut Jeirry. Pertama, KPU sudah diintervensi harus mengabulkan pesanan parpol parlemen. Kedua, kalaupun tak dipesan parpol parlemen, mungkin KPU bingung bagaimana mungkin Pemilu 2014 dilakukan kalau pesertanya cuma satu parpol.
"Rumornya waktu itu, pemunduran jadwal dilakukan karena hanya satu parpol yang lolos administratif yaitu Partai Nasdem," kata Jeirry.
Kemungkinan lain adalah KPU hendak menutupi persoalan begitu beratnya persyaratan yang tertera dalam UU Pemilu. Padahal, kalau faktanya ada banyak parpol parlemen yang tak lolos jadi peserta pemilu 2014, maka beban kesalahan ada pada DPR yang menyusun UU Pemilu.
"Harus diselidiki sejauh mana intervensi partai parlemen terhadap verifikasi di KPU. Harus diselidiki modusnya bagaimana," ucap dia.
[ald]