Berita

Pervez Musharraf

Dunia

Musharraf Kabur Dari Pengadilan Pakai SUV

Menolak Ditangkap Pengadilan
JUMAT, 19 APRIL 2013 | 09:36 WIB

Bekas Presiden Pakistan Pervez Musharraf kabur dari pengadilan sesaat hakim memutuskan untuk menahannya, kemarin. Musharraf kabur naik mobil sport utility vehicle (SUV) hitam yang sudah terparkir di depan gedung pengadilan di Islamabad.

Polisi di pengadilan yang tak seberapa jumlahnya, tidak sanggup menghalangi Musharraf. Dia menghilang dalam sekejap. Begitu hakim mengetuk palu, pria berkacamata yang memakai baju putih-putih itu dan anak buahnya langsung kabur meninggalkan pengadilan.

Musharraf dibawa menuju kediamannya di Islamabad. Para wartawan dan warga sekitar tidak dapat melihat keadaan Musharraf karena rumah itu dikelilingi tembok tinggi dan dilengkapi  menara pengawas.


Keputusan hakim memupuskan seluruh harapan Musharraf yang ingin kembali ke dunia politik Pakistan dengan ikut pemilu Mei nanti. Rabu (17/4), Mahkamah Tinggi Pakistan memutuskan mendiskualifikasi Musharraf dari pemilu. Komisi Pemilihan Pakistan juga menolak berkas pencalonannya untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf datang ke Pengadilan Tinggi Islamabad, kemarin, untuk memohon perpanjangan masa bebas dengan jaminan untuk dakwaan sehubungan dengan keputusannya pada 2007. Dia telah menerapkan keadaan darurat dan memberlakukan penahanan rumah atas para hakim. Dengan mendapatkan jaminan pra-penahanan, berarti Musharraf --sesuai hukum Pakistan-- tidak bisa ditangkap saat tiba di negara itu.

Namun, Pengadilan Tinggi Islamabad menolak memperpanjang jaminan itu dan memerintahkan penangkapan sang jenderal.

Kuasa hukum Musharraf, Ahmar Raza Kasuri, mengeluhkan pengadilan yang tak mendengarkan argumen mereka. “Ini keputusan satu pihak,” ujar Kasuri.

Keputusan Musharraf  kabur dari pengadilan menempatkan Angkatan Darat Pakistan dalam posisi sulit. Musharraf dilindungi pasukan paramiliter yang berada di bawah wewenang Kementerian Dalam Negeri, namun dipimpin perwira Angkatan Darat.

Atas surat penangkapan itu, Juru bicara Musharraf, Saima Ali Dada menyatakan, tim penasihat hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Musharraf masih bisa mengajukan banding atas surat penangkapan ke Mahkamah Agung Pakistan.

Musharraf kembali ke negaranya pada 24 Maret setelah mengungsi di Dubai dan London  sejak 2009. Dia menghadapi dakwaan pengkhianatan atas negara dan dilarang untuk meninggalkan Pakistan.

Musharraf berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik. Jika tertangkap, kemungkinan Musharraf akan dikenakan tahanan rumah dan bukan di penjara. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya