Berita

ist

Dunia

Surat Penangkapan Makin Membenamkan Pervez Musharraf

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kiprah politik Pervez Musharraf di Pakistan kian terbenam. Setelah Pengadilan Kota Peshawar mendiskualifikasinya dari pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 11 Mei mendatang, kini Musharraf harus melewati hambatan lain, yakni mendekam di balik jeruji tahanan.

Pengadilan Pakistan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Musharraf. Surat penangkapan dikeluarkan sehubungan dengan keputusan Musharraf menerapkan keadaan darurat dan memberlakukan penahanan rumah atas para hakim saat masih berkuasa pada tahun 2007 lalu.

Meski masih bisa mengajukan banding atas surat penangkapan ke Mahkamah Agung, namun surat penangkapan atas Musharraf ini diyakini banyak pengamat akan mempermalukan Musharraf dan kubunya pada pemilihan umum bulan depan.


Musharraf yang merupakan penguasa militer pulang kembali ke negaranya pada 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik.

Sebelumnya, atas rekomendasi pengadilan Peshawar, Komisi Pemilihan Pakistan menolak berkas pencalonan Musharraf untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf datang ke Pengadilan Tinggi Islamabad untuk memohon perpanjangan masa bebas dengan jaminan untuk kasus yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun hakim menolak dan menerbitkan surat penangkapan.

Polisi yang berada di ruang sidang tidak menangkap Musharraf setelah surat penangkapan dikeluarkan. Padahal biasanya tersangka langsung diborgol di dalam ruang sidang jika surat penangkapan sudah keluar. Sementara Musharraf langsung meninggalkan ruang sidang bersama para pengawalnya.

Menanggapi surat penahanan itu, lewat Jurubicaranya Saima Ali Dada,  Musharraf menegaskan masih akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya