Berita

ist

Dunia

Surat Penangkapan Makin Membenamkan Pervez Musharraf

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kiprah politik Pervez Musharraf di Pakistan kian terbenam. Setelah Pengadilan Kota Peshawar mendiskualifikasinya dari pemilihan parlemen yang dijadwalkan pada 11 Mei mendatang, kini Musharraf harus melewati hambatan lain, yakni mendekam di balik jeruji tahanan.

Pengadilan Pakistan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Musharraf. Surat penangkapan dikeluarkan sehubungan dengan keputusan Musharraf menerapkan keadaan darurat dan memberlakukan penahanan rumah atas para hakim saat masih berkuasa pada tahun 2007 lalu.

Meski masih bisa mengajukan banding atas surat penangkapan ke Mahkamah Agung, namun surat penangkapan atas Musharraf ini diyakini banyak pengamat akan mempermalukan Musharraf dan kubunya pada pemilihan umum bulan depan.


Musharraf yang merupakan penguasa militer pulang kembali ke negaranya pada 24 Maret setelah mengungsi sejak tahun 2009 dengan tinggal di Dubai dan London. Dia berulang kali menegaskan dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sama sekali tidak berdasar dan bermotif politik.

Sebelumnya, atas rekomendasi pengadilan Peshawar, Komisi Pemilihan Pakistan menolak berkas pencalonan Musharraf untuk ikut pemilihan umum di daerah pemilihan Chitral, Pakistan barat laut.

Musharraf datang ke Pengadilan Tinggi Islamabad untuk memohon perpanjangan masa bebas dengan jaminan untuk kasus yang dituduhkan terhadap dirinya. Namun hakim menolak dan menerbitkan surat penangkapan.

Polisi yang berada di ruang sidang tidak menangkap Musharraf setelah surat penangkapan dikeluarkan. Padahal biasanya tersangka langsung diborgol di dalam ruang sidang jika surat penangkapan sudah keluar. Sementara Musharraf langsung meninggalkan ruang sidang bersama para pengawalnya.

Menanggapi surat penahanan itu, lewat Jurubicaranya Saima Ali Dada,  Musharraf menegaskan masih akan mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya