Berita

sby/rmol

Politik

Borong Jabatan, SBY Langgar Etika Moral dan Konstitusi!

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 19:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Rangkap jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertentangan dengan etika, moral dan UUD 45 serta perundang lainnya. Pasal 9 UUD 45 dengan tegas menyebut bahwa kewajiban presiden adalah memegang teguh UUD 45 dan menjalankan undang-undang serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

"Jadi presiden tidak boleh berada dalam jabatan lain yang mengurangi, menyimpangi apalagi hanya untuk mengurusi sekelompok atau segolongan orang di dalam Partai Demokrat yang sudah pasti akan berbeda dan bertentangan dengan kepentingan nusa dan bangsa," ujar Ketua Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).

Ia menjelaskan, pemusatan kekuasaan melalui perangkapan jabatan-jabatan strategis seperti ketua umum, ketua dewan pembina, ketua majelis tinggi, dan ketua dewan kehormatan yang dilakukan SBY bertentangan dengan prinsip pendidikan politik, rekrutmen dan kaderisasi dan prinsip-prinsi  demokrasi yang berlandaskan hukum.


Dengan merangkap beberapa jabatan strategis partai, Petrus menyebut, kepentingan nusa dan bangsa menjadi terganggu. Jabatan-jabatan yang secara tumpang tindih dan berbeda  kepentingan dalam Partai Demokrat seperti itu maka akan sulit bagi Partai Demokrat bisa menyelesaikan persoalan internalnya karena model pemusatan seluruh jabatan penting.

"Partai Demokrat di tangan SBY telah menyulitkan posisinya sebagai ketum Demokrat untuk dapat menyelesaikan persoalan partai dalam waktu yang singkat," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Petrus  penempatan anggota kabinet Indonesia Bersatu Jilid II  dalam jabatan struktural Partai Demokrat, harus diakhiri  guna menghindari konflik kepentingan,  KKN, pelanggaran terhadap sumpah jabatan.

Petrus meminta SBY segera memilih melepaskan jabatan sebagai presiden dan fokus mengurus Partai Demokrat hanya untuk satu jabatan tanpa pemusatan kekuasaan, atau  tetap menjadi Presiden RI dan melepaskan seluruh jabatan dalam Partai Demokrat. Selain memilih, SBY juga harus memberhentikan anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, seperti Amir Syamsuddin, Syarif Hasan, Jero Wacik dan EE Mangindaan yang merangkap jabatan dalam Partai Demokrat atau melarang seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II duduk dalam jabatan rangkap di partai politik.

"Untuk itu, presiden harus mendorong semua parpol tanpa mengurangi identitas atau ciri khas parpol berdasarkan ideologi, tujuan, asas dan kegiatannya sebagai partai modern dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika dan hukum demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Petrus. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya