Berita

sby/rmol

Politik

Borong Jabatan, SBY Langgar Etika Moral dan Konstitusi!

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 19:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Rangkap jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertentangan dengan etika, moral dan UUD 45 serta perundang lainnya. Pasal 9 UUD 45 dengan tegas menyebut bahwa kewajiban presiden adalah memegang teguh UUD 45 dan menjalankan undang-undang serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

"Jadi presiden tidak boleh berada dalam jabatan lain yang mengurangi, menyimpangi apalagi hanya untuk mengurusi sekelompok atau segolongan orang di dalam Partai Demokrat yang sudah pasti akan berbeda dan bertentangan dengan kepentingan nusa dan bangsa," ujar Ketua Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).

Ia menjelaskan, pemusatan kekuasaan melalui perangkapan jabatan-jabatan strategis seperti ketua umum, ketua dewan pembina, ketua majelis tinggi, dan ketua dewan kehormatan yang dilakukan SBY bertentangan dengan prinsip pendidikan politik, rekrutmen dan kaderisasi dan prinsip-prinsi  demokrasi yang berlandaskan hukum.


Dengan merangkap beberapa jabatan strategis partai, Petrus menyebut, kepentingan nusa dan bangsa menjadi terganggu. Jabatan-jabatan yang secara tumpang tindih dan berbeda  kepentingan dalam Partai Demokrat seperti itu maka akan sulit bagi Partai Demokrat bisa menyelesaikan persoalan internalnya karena model pemusatan seluruh jabatan penting.

"Partai Demokrat di tangan SBY telah menyulitkan posisinya sebagai ketum Demokrat untuk dapat menyelesaikan persoalan partai dalam waktu yang singkat," imbuh dia.

Selain itu, lanjut Petrus  penempatan anggota kabinet Indonesia Bersatu Jilid II  dalam jabatan struktural Partai Demokrat, harus diakhiri  guna menghindari konflik kepentingan,  KKN, pelanggaran terhadap sumpah jabatan.

Petrus meminta SBY segera memilih melepaskan jabatan sebagai presiden dan fokus mengurus Partai Demokrat hanya untuk satu jabatan tanpa pemusatan kekuasaan, atau  tetap menjadi Presiden RI dan melepaskan seluruh jabatan dalam Partai Demokrat. Selain memilih, SBY juga harus memberhentikan anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, seperti Amir Syamsuddin, Syarif Hasan, Jero Wacik dan EE Mangindaan yang merangkap jabatan dalam Partai Demokrat atau melarang seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II duduk dalam jabatan rangkap di partai politik.

"Untuk itu, presiden harus mendorong semua parpol tanpa mengurangi identitas atau ciri khas parpol berdasarkan ideologi, tujuan, asas dan kegiatannya sebagai partai modern dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika dan hukum demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Petrus. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya