. Rangkap jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertentangan dengan etika, moral dan UUD 45 serta perundang lainnya. Pasal 9 UUD 45 dengan tegas menyebut bahwa kewajiban presiden adalah memegang teguh UUD 45 dan menjalankan undang-undang serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
"Jadi presiden tidak boleh berada dalam jabatan lain yang mengurangi, menyimpangi apalagi hanya untuk mengurusi sekelompok atau segolongan orang di dalam Partai Demokrat yang sudah pasti akan berbeda dan bertentangan dengan kepentingan nusa dan bangsa," ujar Ketua Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4).
Ia menjelaskan, pemusatan kekuasaan melalui perangkapan jabatan-jabatan strategis seperti ketua umum, ketua dewan pembina, ketua majelis tinggi, dan ketua dewan kehormatan yang dilakukan SBY bertentangan dengan prinsip pendidikan politik, rekrutmen dan kaderisasi dan prinsip-prinsi demokrasi yang berlandaskan hukum.
Dengan merangkap beberapa jabatan strategis partai, Petrus menyebut, kepentingan nusa dan bangsa menjadi terganggu. Jabatan-jabatan yang secara tumpang tindih dan berbeda kepentingan dalam Partai Demokrat seperti itu maka akan sulit bagi Partai Demokrat bisa menyelesaikan persoalan internalnya karena model pemusatan seluruh jabatan penting.
"Partai Demokrat di tangan SBY telah menyulitkan posisinya sebagai ketum Demokrat untuk dapat menyelesaikan persoalan partai dalam waktu yang singkat," imbuh dia.
Selain itu, lanjut Petrus penempatan anggota kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dalam jabatan struktural Partai Demokrat, harus diakhiri guna menghindari konflik kepentingan, KKN, pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
Petrus meminta SBY segera memilih melepaskan jabatan sebagai presiden dan fokus mengurus Partai Demokrat hanya untuk satu jabatan tanpa pemusatan kekuasaan, atau tetap menjadi Presiden RI dan melepaskan seluruh jabatan dalam Partai Demokrat. Selain memilih, SBY juga harus memberhentikan anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, seperti Amir Syamsuddin, Syarif Hasan, Jero Wacik dan EE Mangindaan yang merangkap jabatan dalam Partai Demokrat atau melarang seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II duduk dalam jabatan rangkap di partai politik.
"Untuk itu, presiden harus mendorong semua parpol tanpa mengurangi identitas atau ciri khas parpol berdasarkan ideologi, tujuan, asas dan kegiatannya sebagai partai modern dengan menjunjung tinggi nilai moral, etika dan hukum demi mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Petrus.
[dem]