Berita

luhut pangaribuan/ist

KORUPSI SIGNAL

Luhut Pangaribuan: Saksi Ahli dari BPKP Tidak Kuasai Bidangnya

KAMIS, 18 APRIL 2013 | 16:56 WIB | LAPORAN:

Sidang tindak pidana dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Indosat Tbk yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor sempat membuat geli para pengunjung.

Sebab, saksi ahli Nasrul Waton yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), secara terbuka di persidangan menyatakan auditee atau obyek audit dari kasus ini hanya penyidik.

Hal itu mula-mula terjadi ketika Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, diberi kesempatan oleh hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Indar kemudian bertanya soal siapa auditee dari audit yang dilakukan BPKP tersebut. Pertanyaan itu lantas dijawab Nasrul, auditee dari audit ini adalah penyidik, bukan IM2 atau Indosat.


Pengacara Indar, Luhut MP Pangaribuan, lalu bertanya-tanya. Dia menilai, keterangan saksi yang menyatakan audit yang dilakukan BPKP diragukan obyektivitasnya.

"Dia bilang ketika ditanya Pak Indar, siapa auditinya? Dia bilang penyidik," jelas advokat senior ini.

Memang, jika auditor itu professional tentunya sudah memahami bahwa auditee atau obyek auditing dari kasus IM2 ini adalah para pihak yang telah melakukan kerjasama, yakni IM2 dan Indosat.

"Ya, kalau kemudian dia bilang auditeenya penyidik, berarti yang diaudit penyidik. Itu lucunya. Dia bilang ada kerugian negara, tapi tidak pernah mengaudit pihak-pihak yang dituding merugikan negara," kata seorang pengunjung sidang.

Selain soal auditee itu, dalam persidangan itu Nasrul bersikukuh bahwa ada kerugian negara akibat perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat-IM2. "Terjadinya kerugian keuangan negara menurut kami karena terjadinya penggunaan frekuensi bersama oleh Indosat dan IM2 tetapi IM2 tidak membayar kepada negara," jelas Nasrul.

Menanggapi itu, Luhut lalu menyatakan bahwa pihak otoritas, yakni Kemkominfo, menegaskan tidak ada pelanggaran di PKS Indosat-IM2. Nasrul bersikukuh bahwa itu adalah pendapat Kemkominfo.
"Itu pendapat Kemkominfo mengenai kasus ini. Dan ini, kan, pendapat kami. Boleh, kan, berpendapat beda?" tampiknya.

Seusai persidangan, Luhut menilai, sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangan Nasrul tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya. Saksi tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai aturan. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya