Berita

Dua Parpol Tuntut DKPP Pecat Tujuh Komisioner KPU

RABU, 17 APRIL 2013 | 23:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus memecat tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran etik yang dilakukan. Tuntutan itu akan disampaikan perwakilan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI) dan Partai Persatuan Rakyat Nasional (PPRN) pada sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar DKPP, besok (Kamis, 18/4).

Menurut Ketua umum DPP PPPI Daniel Hutapea, pihaknya akan membeberkan bukti forensik pelanggaran yang ada. PPPI juga menghadirkan saksi yang akan membongkar tindakan manipulasi yang dilakukan tujuh Komisioner KPU.

"Besok semua saksi hadir. Data-data forensik ini akan dibuka secara transparan melalui layar di ruang sidang DKPP," kata Daniel saat dijumpai di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (17/4).


Dia menjelaskan, melalui bukti forensik yang dibeberkan besok akan terlihat manipulasi yang dilakukan KPU terhadap empat parpol penguasa yang sebetulnya tidak lolos proses verifikasi administrasi yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Juga akan dibeberkan mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 dan Nomor 15 yang dijadikan dasar oleh KPU untuk meloloskan empat partai itu melalui keputusan tertanggal 28 Oktober 2012.

Pelanggaran lain yang dilakukan KPU adalah dengan membohongi DKPP terkait adanya kesepakatan bersama (MoU) antara KPU dengan International Foundation For Electoral Systems (IFES).

"Ternyata MoU dengan IFES tersebut baru diajukan pada bulan Oktober 2012, tapi telah dilaporkan ke DKPP pada tanggal 13 Agustus 2012, dan sudah ditandatangani oleh ketua KPU Husni Kamil Manik. Jadi, ini langkah mundur, ini kebohongan oleh Komisioner KPU dalam cara melegalkan partai Senayan," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen PPRN Joller Sitorus menambahkan agar Mahkamah Agung dapat mempertemukan pihaknya dengan KPU.

"Kami berharap Mahkamah Agung bisa mengikuti apa yang dilakukan DKPP. MA bisa memeriksa data langsung ke lapangan sebelum mereka memutuskan perkara ini," katanya.

Menurut Joller, KPU tidak memiliki alasan untuk tidak mengikutsertakan PPRN sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang. Lantaran PPRN sudah melengkapi semua persyaratan dan proses administrasi. Termasuk juga menempuh jalur hukum di Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Dua lembaga peradilan sudah kami lalui. Sesungguhnya kebenaran telah nyata dalam segala pembuktian bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara profesional dan secara benar sesuai dengan aturan KPU sendiri kepada PPRN," jelas Joller.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mendukung langkah dua parpol tersebut mengadu nasib ke DKPP. Dia yakin dalam persidangan DKPP akan dibeberkan bukti forensik dan saksi yang dihadirkan.

"Saya kira bagus jika pengadu bisa mengungkapkan bukti-bukti itu. Hendaknya DKPP tidak mengesampingkan bukti-bukti yang dibawa pengadu," imbuhnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya