Berita

Syafruddin arsyad temenggung/ist

Politik

KPK Harus Periksa Syafruddin A. Temenggung Cs, Otak SKL BLBI

SENIN, 15 APRIL 2013 | 22:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

DPR mendukung upaya KPK mengungkap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang didapatkan sejumlah debitor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah.

Anggota Komisi Perbankan DPR Achsanul Qosasi mengatakan, jika serius akan mengungkap SKL maka KPK harus memanggil untuk memintai keterangan para ketua dan deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004.

"Merekalah otak SKL. Mereka mengusulkan dan melelang murah aset negara," kata Achsanul kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (15/4).


Politisi Partai Demokrat itu menyebut, pimpinan BPPN yang patut dimintai keterangan adalah Syafruddin A. Temenggung dan Deputi BPPN Eko Santoso Budianto serta deputi lainnya. Mereka yang berhubungan dengan para konglomerat dan mengajukan persetujuan SKL kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) untuk para debitor antar lain Syamsul Nursalim, The Tje Min, Husodo A, dan Nin Khong.

Saat mereka menjabat, BPPN mengajukan permohonan kepada pemerintah agar diterbitkan SKL alias release and discharge dengan recovery 20 persen sementara sisanya dianggap lunas.

"Para pengemplang BLBI ditawari cara penyelesaian yang murah tapi merugikan Negara," imbuh dia.

Dana BLBI sebesar Rp 148 triliun dikucurkan untuk 48 bank. Saat itu, kata Achsanul, BPPN menjadi lembaga lelang, bukan lembaga penyehatan. Master of Setlement andi Aquisition Agreement (MSAA) dirancang sedemikian rupa kemudian diterbitkan SKL.

"Para pengemplang BLBI tidak mungkin mendapat SKL jika tidak ada tawaran dari pejabat BPPN. SKL terbit karena ada usulan sistem penyelesaian dari BPPN. DPR sangat mendukung langkah KPK guna memperjelas sejarah pesta lelang aset negara saat itu," demikian Achsanul. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya