Berita

Politik

Seharusnya KPU Perhatikan Juga Putusan-putusan MK

SENIN, 15 APRIL 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dikecam.

Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia (KIPP) Indonesia mendesak KPU menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan KPU tersebut dianggap menghidupkan lagi pasal-pasal "pembredelan pers" dalam UU 42/2008 tentang Pilpres (Juli 2009) dan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD (Februari 2009) yang sudah dibatalkan MK.


Dalam keterangan resmi, Koordinator Kajian KIPP, Girindra Sandino, menyebutkan lagi beberapa pasal yang mengusik. Pertama, pada pasal 44, disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran, media cetak, on line dan elektroknik.

"MK sudah membatalkan pasal tersebut dalam UU Pilpres dan UU Pemilu yang lama karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagipula Dewan Pers tidak berhak menjatuhkan sanksi," terangnya.

Contoh lain, pasal 36, diatur bahwa selama masa tenang media dilarang menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada kepentingan kampanye. MK juga sudah membatalkan hal ini.

Menurut KIPP, seharusnya KPU benar-benar ketat mengacu tidak saja pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada putusan-putusan MK.

Lagipula, tegas Girindra, secara yuridis KPU sama sekali tidak punya kewenangan mengembangkan interpretasi yang melampaui kebiasaan (eksesif) atas UU Pemilu, dan kemudian menuangkannya dalam Peraturan KPU. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya