Berita

ilustrasi/ist

Nusantara

Stafsus Dipenjara Gara-gara Korupsi Dana Tsunami

SENIN, 15 APRIL 2013 | 16:11 WIB | LAPORAN:

. Darajat Hudaya akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Ciamis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis, hari ini. Staf khusus Bupati Ciamis yang dulu menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini dijerat kasus korupsi dana bantuan korban tsunami untuk tambak udang atau hactery mencapai Rp 1 miliar.
 
Darajat dijebloskan ke Lapas kelas 11 B Ciamis. Darajat didakwa telah menyelewengkan dana tsunami pada tahun 2006 dari angggaran pemerintah pusat sebesar Rp 102 miliar.
 
Dari jumlah tersebut ada sisa dana bantuan sebesar 8,2 miliar diantaranya untuk pembuatan monumen tsunami. Namun hingga kini dana tersebut tak jelas peruntukannya. Salah satu posko bantuan yang disinyalir syarat penyelewengan terjadi pada bantuan tambak udang atau hactery dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
 

 
Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Ciamis pada tahun 2007 silam, telah memutuskan Darajat Hudaya, Kadis Kelautan sebagai tersangka.
 
"Setelah diperiksa di ruangan Kasi Pidsus Ciamis selama tiga jam, dia baru hari ini dieksekusi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, Senin (15/4).
 
Menurut Joko, tim kejaksaan telah menyiapkan empat dakwaan terhadap tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 jo to Pasal 18 dan dakwaan kedua pasal 3 jo to Pasal 18.  Serta dakwaan ketiga pasal 11 jo to Pasal 18 dan dakwaan keempat Pasal 12 e jo to Pasal 18, maksimal kurungan 20 tahun penjara.
 
Selain telah menahan staf ahli Bupati Ciamis, pihak kejari akan mengembangkan kasus tersebut dan tidak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemda Ciamis bisa terlibat. [dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya