Berita

GAYUS TAMBUNAN/IST

SUAP HAKIM

KPK Belum Berencana Sita Rumah Mertua Gayus Tambunan

SENIN, 15 APRIL 2013 | 15:29 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyita rumah milik salah seorang tersangkanya, Toto Hutagalung yang saat ini sudah dibeli oleh mertua Gayus Tambunan, Dayu Permata.

"Tidak ada (rencana menyita rumah rumah mertua Gayus Tambunan)," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo ketika dihubungi beberapa saat lalu (Senin,  15/4).

KPK saat ini sedang menelusuri harta milik Toto. Salah satu hartanya, diketahui sudah dibeli Dayu Permata, mertua Gayus Tambunan, mantan pegawai Pajak yang telah menjadi terpidana korupsi dan pencucian uang. Rumah yang beralamat di Jl Pacuan Kuda No 22 A RT 004/RW 003 Kecamatan Arcamanik Kota Bandung itu hanya berjarak sekitar 250 meter dari Lapas Sukamiskin, tempat Gayus akan menghabiskan puluhan tahun masa tahanannya.


Kendati begitu, Johan menjamin pihaknya akan terus mendalami aset milik Toto Hutagalung yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono, sebesar Rp 150 juta yang diduga terkait penanganan perkara dana Bansos Pemkot Bandung.

Beberapa waktu lalu KPK menginvetarisir aset milik Toto Hutagalung, penyidik KPK tidak sengaja menemukan rumah yang diduga milik Toto ternyata sudah dibeli oleh Dayu Permata yang tak lain adalah mertua Gayus Tambunan.

Menurut informasi yang dihimpun, tanah seluas 743 meter dibeli dari Toto seharga Rp 850 juta. Tak hanya itu, istri Gayus, Milana Anggraeni alias Rani, juga memiliki rumah lainnya di kawasan perumahan elite tersebut.

Seperti diketahui, Gayus terjerat berbagai macam kasus korupsi. Dia terbukti menerima gratifikasi, memberikan suap kepada penegak hukum, menerima suap dari wajib pajak, korupsi, hingga pemalsuan dokumen. Total hukuman yang sudah diterima Gayus mencapai 28 tahun penjara.

Saat ini, harta Gayus pun sudah disita negara. Nilainya cukup fantastis untuk hitungan PNS golongan IIIA itu.

Pada 1 Maret 2012, Hakim telah memerintahkan agar jaksa menyita harta Gayus berupa uang senilai Rp 206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar AS, dan 9,8 juta dolar Singapura. Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap 3 mobil milik Gayus, 31 batang emas murni yang masing-masing memiliki berat 100 gram, dan rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar.

Sebelumnya, jaksa juga sudah menyita tabungan Gayus yang nilainya mencapai Rp 74 miliar. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya