Berita

ilustrasi/ist

Nusantara

Penasihat Hukum: Prada Mart Tak Terbukti Membunuh Secara Berencana

SENIN, 15 APRIL 2013 | 12:58 WIB | LAPORAN:

. Penasihat hukum Prada Mart, Kapten CHK Ade Suhara, menyatakan bahwa fakta di persidangan membuktikan bahwa terdakwa Prada Mart Azzanul Ihwan mengaku bersalah dan pasal mengenai perencanaan pembunuhan tidak terbukti.

"Ini terlihat dari pengakuan terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan ke beberapa rekan korban. Kalaupun terdakwa melakukan pembunuhan berencana, mana mungkin terdakwa kembali ke barak kesatrian 303," ujar Kapten CHK Ade Suhara, saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer Bandung (Senin, 15/4).

Ade menyatakan, perihal pasal 340 dan pasal 80 terkait janin yang ada dikandungan Sinta, tidak menjadi pasal primer dalam kasus ini.


"Untuk primernya saya kira pasal 338, sangat terlihat jelas," ujar Ade.

Pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, selain pasal 338 yang dinyatakan terbukti, penasehat hukum juga menyatakan terdakwa masih sangat muda, dia tidak dididik dengan baik oleh seniornya seperti memberikan ganja dan miras bersama.

Hakim Ketua Pengadilan Militer Sugeng Sutrisno, menanyakan apakah terdakwa Prada Mart akan melakukan pledoi secara pribadi, dengan tegas Prada Mart mengatakan tidak akan.

Sidang sendiri langsung dilanjutkan dengan agenda replik dari oditur militer. Namun karena pihak oditur (jaksa) belum mempersiapkan, sehingga sidang terpaksa diskors satu jam kemudian. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya