Berita

ilustrasi/ist

Nusantara

Penasihat Hukum: Prada Mart Tak Terbukti Membunuh Secara Berencana

SENIN, 15 APRIL 2013 | 12:58 WIB | LAPORAN:

. Penasihat hukum Prada Mart, Kapten CHK Ade Suhara, menyatakan bahwa fakta di persidangan membuktikan bahwa terdakwa Prada Mart Azzanul Ihwan mengaku bersalah dan pasal mengenai perencanaan pembunuhan tidak terbukti.

"Ini terlihat dari pengakuan terdakwa yang mengaku melakukan pembunuhan ke beberapa rekan korban. Kalaupun terdakwa melakukan pembunuhan berencana, mana mungkin terdakwa kembali ke barak kesatrian 303," ujar Kapten CHK Ade Suhara, saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer Bandung (Senin, 15/4).

Ade menyatakan, perihal pasal 340 dan pasal 80 terkait janin yang ada dikandungan Sinta, tidak menjadi pasal primer dalam kasus ini.


"Untuk primernya saya kira pasal 338, sangat terlihat jelas," ujar Ade.

Pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa, selain pasal 338 yang dinyatakan terbukti, penasehat hukum juga menyatakan terdakwa masih sangat muda, dia tidak dididik dengan baik oleh seniornya seperti memberikan ganja dan miras bersama.

Hakim Ketua Pengadilan Militer Sugeng Sutrisno, menanyakan apakah terdakwa Prada Mart akan melakukan pledoi secara pribadi, dengan tegas Prada Mart mengatakan tidak akan.

Sidang sendiri langsung dilanjutkan dengan agenda replik dari oditur militer. Namun karena pihak oditur (jaksa) belum mempersiapkan, sehingga sidang terpaksa diskors satu jam kemudian. [ysa]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya