Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan mendampingi langsung saksi kunci peristiwa penembakan di perairan Pulau Papan, distrik Misol Raja Ampat Papua Barat Desember 2012 lalu. Pendampingan diberikan menyusul adanya hasil keputusan paripurna LPSK pada 4 Maret 2012 lalu.
"Hasil rapat paripurna memutuskan untuk memberikan perlindungan berupa pendampingan dan pemulihan medis dan psikologis terhadap para saksi kunci tersebut," kata anggota LPSK Lili Pintauli dalam keterangaan yang diterima redaksi, Minggu malam (14/4).
Saksi kunci yang dilindungi berinisial LA dan LU. Keduanya merupakan nelayan yang selamat dalam aksi penembakan yang dilakukan oknum TNI berinisial AJ. Aksi penembakan ini menewaskan lima orang korban yang salah satunya adalah anak berusia 12 tahun.
Lebih lanjut Lili mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan persiapan psikologis para saksi menghadapi sidang besok (Senin, 15/4). Para saksi cukup tegang menghadapi proses sidang yang akan digelar di pengadilan militer, salah satu faktornya adalah dampak trauma akibat peristiwa penembakan yang mereka alami.
Kendati demikian, Lili optimis para saksi tersebut akan lancar dan nyaman dalam memberikan keterangan di Pengadilan besok.
"Proses pengawalan ketat sudah kami lakukan sejak penjemputan para saksi dari Sorong ke Jayapura,kami menjamin situasi keamanan para saksi dan kesiapan psikologis para saksi," kata Lili.
Untuk itu Lili berharap, perlindungan LPSK terhadap para saksi berjalan efektif dalam membantu proses penegakan hukum dalam kasus penembakan dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang diduga oknum anggota TNI Anggota Babinsa Koramil Misol Kodim 1704 Sorong Papua Barat.
[dem]