Berita

ilustrasi/ist

Politik

Selundupkan Pasal Penghinaan Presiden, Moralitas Hukum Pemerintah Rendah

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPR RI harus mencabut Pasal 265 dalam RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Di tahun 2006, pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi.

Begitu ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Minggu (14/4).

Pada 2006, MK mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada Presiden dan atau Wakil Presiden. Tapi kini, ada upaya menyelundupkan pasal ini ke dalam RUU KUHP.


"Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," tegas Neta lagi.

Dia ingatkan, pemaksaan bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, maka legalitasnya dipertanyakan.

Berkaitan dengan hal itu, Ind Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK Akil Mochtar pada Senin besok untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. Lebih lanjut Neta berharap semua pejabat publik termasuk presiden, harus memahami risiko jabatan. Jika tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat.

"Ppejabat publik harus bisa menjaga sikap jangan menghina kedudukannya sendiri," demikian Neta. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya