Berita

ilustrasi/ist

Politik

Selundupkan Pasal Penghinaan Presiden, Moralitas Hukum Pemerintah Rendah

MINGGU, 14 APRIL 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. DPR RI harus mencabut Pasal 265 dalam RUU KUHP tentang penghinaan terhadap presiden. Di tahun 2006, pasal tersebut sudah pernah dicabut dan dikubur Mahkamah Konstitusi (MK). Jika pasal ini tetap dimasukkan berarti pemerintah sebagai pembuat RUU KUHP dan DPR sebagai pembahasnya telah melanggar konstitusi.

Begitu ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Minggu (14/4).

Pada 2006, MK mencabut pasal 134, pasal 136, dan pasal 137 KUHP tentang penghinaan presiden. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada Presiden dan atau Wakil Presiden. Tapi kini, ada upaya menyelundupkan pasal ini ke dalam RUU KUHP.


"Upaya penyelundupan ini menunjukkan rendahnya moralitas hukum pemerintah. Sebab pasal yang sudah dikubur MK masih diupayakan untuk dihidupkan lagi," tegas Neta lagi.

Dia ingatkan, pemaksaan bisa membuat pemerintah dan DPR dinilai melanggar konstitusi. Jika pemerintah dan DPR melanggar konstitusi, maka legalitasnya dipertanyakan.

Berkaitan dengan hal itu, Ind Police Watch (IPW) yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti-Pasal Represif akan menemui Ketua MK Akil Mochtar pada Senin besok untuk meminta fatwa MK soal pasal tersebut. Lebih lanjut Neta berharap semua pejabat publik termasuk presiden, harus memahami risiko jabatan. Jika tidak becus memimpin, pasti akan dikritik dan diolok-olok rakyat.

"Ppejabat publik harus bisa menjaga sikap jangan menghina kedudukannya sendiri," demikian Neta. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya