Berita

Siti Noor Laila/ist

Politik

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Jangan Bikin Runyam, Ketua Komnas HAM Harus Buktikan Pernyataannya

SABTU, 13 APRIL 2013 | 09:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, menyampaikan kesimpulan awal dari investigasi yang dilakukan oleh timnya, yang menegaskan ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan penjara Cebongan, Sleman.

Noor Laila juga mengatakan, penganiayaan hingga tewas kepada anggota TNI AD, Serka Heru Santoso, yang terjadi di Hugo's Cafe merupakan tindak kriminal biasa. Sedangkan, penyerangan oleh sembilan anggota Kopassus ke LP Cebongan dilakukan institusi negara.

Kepada wartawan (Sabtu pagi, 13/4), Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan, dengan pernyataan yang kemudian dapat diartikan bahwa yang melakukan penyerangan ke Cebongan tersebut diduga sebagai institusi negara, maka pasal yang tercantum dalam UU 39/1999  tentang HAM menjadi terpenuhi.


Tapi, TB Hasanuddin melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar untuk pembuktian pernyataan kesimpulan awal dari Ketua Komnas HAM itu.

Apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan ada yang mengorganisir? Apakah benar ada perintah dari atasan para anggota Kopassus? Kemudian, apakah benar atasannya itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hirarki? Apakah benar penggunaan alat atau perlengkapan dan senjata itu legal seizin negara atau TNI? Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?

"Ketua Komnas HAM harus membuktikan semuanya parameter dan indikasi tersebut. Kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan dari kesimpulan awal itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tegas TB. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya