Berita

KORUPSI KANAL 3G

Asmiati Rasyid Melaporkan Kuasa Hukum IM2 ke Bareskrim

SABTU, 13 APRIL 2013 | 01:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Center for Indonesian Telecommunications Regulation Study (Citrus), Asmiati Rasyid melaporkan para kuasa hukum PT Indosat Mega Media (IM2) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, kemarin (Jumat, 12/4).

Perempuan yang merupakan saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perkara kasus IM2 itu mengaku dicemarkan nama baiknya secara sengaja di muka Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh para kuasa hukum PT IM2 yakni atas nama Luhut MP Pangaribuan, Dymas Satrioprojo, Hinca IP Panjaitan dan seorang Dokter bernama Chatidjah.

"Saya telah melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pembocoran rahasia medis yang dilakukan kuasa hukum PT IM2 di muka persidangan Tipikor pada Kamis 11 April 2012," ujar Asmiati Rasyid dalam keterangan yang diterima redaksi, malam tadi.


Asmiati mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi oleh para pengacara itu di muka persidangan, dikarenakan hal-hal yang tidak berkenaan dengan kemampuan dia sebagai saksi ahli malah dijadikan alat untuk memojokkan Asmiati.

"Mereka tidak profesional, malah mempersoalkan urusan keluarga saya di pengadilan yang tidak ada kaitannya. Saya sebagai saksi ahli, saya sampaikan kapasitas saya sebagai ahli di persidangan, bukan persoalan pribadi saya," jelasnya.

Mantan pengajar di STT Telkom ini merasa dirinya dijadikan terdakwa.

"Saya saksi ahli, tetapi mereka seperti mendakwa dan menjadikan saya bersalah atas sesuatu yang tidak berkenaan dengan penanganan perkara," ujarnya.

Dengan perlakuan para pengacara atau kuasa hukum dari pihak IM2 yang sepertinya menghalalkan segala cara untuk memenangkan perkara itu, Asmiati merasa tersiksa dan akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan pengacara kondang Luhut MP Pangaribuan dkk yang menjadi kuasa hukum PT IM2 itu ke Polisi.

"Saya juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, saya merasa terintimidasi dan terzalimi," ujarnya.

Dalam kesaksian di muka pengadilan Tipikor, Asmiati menyampaikan bahwa dirinya membeberkan sebenar-benarnya kesalahan yang dilakukan PT Indosat Tbk bersama anak perusahaannya yakni PT IM2.

"Ya apa yang menjadi kapasitas dan keilmuan saya saya sampaikan. Memang ada kesalahan dalam pengadaan 3G di IM2 itu," ujarnya.

Dia berharap, laporannya itu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sebab tidak sepantas nya para kuasa hukum menghalalkan segala cara dalam memenangkan perkara.

“Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kanal 3G di frekuensi 2.1 GHz di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Kamis (11/4), Asmiati Rasyid yang dihadirikan sebagai saksi ahli dituduh mengalami sakit jiwa oleh kuasa hukum PT IM2 dengan menunjukkan surat bahwa dia pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-15 Februari  1997.

"Itu skenario jahat, menganggap saya sakit jiwa,” ujar Asmiati.

Kuasa Hukum IM2 pun menunjukkan secarik kertas berisikan Surat Keterangan Rumah Sakit Hurip Waluya tertanggal 3 April 2013. Dalam surat yang ditandatangi dokter yang merawat sekaligus pemilik Rumah Sakit tersebut, Dr. Chatidjah, menerangkan, bahwa memang benar Asmiati pernah dirawat di rumah sakit jiwa tersebut. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya