Berita

Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB)

X-Files

Dirut BJB Diperiksa Kejagung Gara-gara Kasus Kredit Bermasalah

JUMAT, 12 APRIL 2013 | 09:00 WIB

.Kejaksaan Agung melacak aset yang disembunyikan tersangka. Kejaksaan juga mengidentifikasi dugaan keterlibatan pejabat teras Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) dalam pencairan kredit bermasalah ke PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Keja­gung) Setia Untung Arimuladi menyatakan, penyidik berupaya maksimal me­lengkapi berkas per­kara lima ter­sangka kasus ini. Hal itu di­la­kukan agar per­kara ini se­gera masuk tahap pe­nun­tutan dan persidangan.

Menurutnya, pemeriksaan sak­si-saksi juga ditujukan agar mo­dus kejahatan serta dugaan ke­ter­libatan pihak lain diketahui. “Pe­jabat teras BJB sudah diperiksa pada awal pekan ini,” katanya.


Saksi-saksi dari internal BJB itu adalah Direktur Utama BJB Bien Subiantoro, Kepala Divisi Analis Kredit BJB Toto Susanto, Analis Kredit BJB Pusat Puspita Eka Putri, Analis KredIt BJB Ca­bang Surabaya Tito Syarif Santosa.

Kata dia, pokok pemeriksaan ter­kait pada mekanisme atau alur pencairan kredit. “Bagaimana me­kanisme permohonan sampai pro­ses pencairan kredit,” ucapnya.

Untung menduga, saksi-saksi ter­sebut merupakan orang-orang yang paling bertanggung jawab da­lam perkara kredit PT CIP. De­ngan kata lain, saksi-saksi me­­miliki kewenangan mengana­lisis permohonan fasilitas kredit yang diajukan PT CIP.
Jadi, menurut he­matnya, para saksi setidaknya me­ngetahui ser­ta terlibat pemba­hasan dan  pen­cairan kredit yang diajukan BJB cabang Surabaya ke BJB Pusat.

Selain itu, saksi juga diang­gap mengetahui pelaksanaan dan ha­sil audit internal BJB Pu­sat yang belakangan menemu­kan indikasi kredit macet PT CIP. Seperti saksi lainnya, saksi Dirut BJB, beber Untung, juga di­minta menjelas­kan tugas pokok­nya sebagai pim­pinan bank.

Dalam hal ini, penyidik me­min­ta keterangan terkait meka­nisme pemeriksaan hasil audit internal BJB yang dilaporkan Kepala Divisi Kredit BJB.  Na­mun, Untung belum bisa me­mas­tikan apakah pemberian fa­silitas kredit PT CIP yang ber­ak­hir ma­cet  ini dilatari campur-ta­ngan Bien. 

Dia me­ng­ga­ris­ba­wa­hi, hasil pe­meriksaan saksi-saksi ma­sih per­lu dikembangkan. “Ke­te­ra­ng­an saksi-saksi akan dilengkapi dengan keterangan saksi tam­bahan dan tersangka,” tuturnya.

Dijelaskan, untuk mendapat kepastian tentang keterlibatan pihak lain serta aliran dana kre­dit, penyidik tengah me­ngem­bang­kan fokus pemeriksaan ke pe­ru­sa­haan asuransi.

Untuk itu, pada pemeriksaan lanjutan, penyidik mengorek tiga saksi. Yakni, bekas Direktur Kon­sumen BJB, Tatang Sumar­na, Pimpinan Ca­bang PT Jasa Asu­ransi Indonesia (Jasindo) cabang Surabaya, Dar­mo Setya­wan, dan bekas kar­yawan PT CIP, Ikhsan Chandra Wijaya.

Ketiga saksi diperiksa terkait pencairan kredit, penjaminan kre­dit, dan dugaan adanya penga­li­han dana kredit ke asuransi Jasin­do dan beberapa nama lain seperti sak­si Ikhsan. Tapi, lagi-lagi Un­tung mengaku belum bisa men­jabarkan berapa nominal uang yang dialirkan tersangka ke Ja­sin­do maupun perorangan lainnya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan masih perlu dikembangkan. Dia pun menduga,  saksi-saksi terse­but berkaitan satu dengan lain­nya. Karenanya, penyidik me­ngagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain. “Apalagi, masih ada saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik,” ujarnya.

Saksi yang dmaksud adalah Di­dik Surahman, Eben Eser Gin­ting, dan Jaja Jarkasih selaku Ke­pala Divisi  Change Management Office BJB Pusat.

Menanggapi rangkaian pe­me­rik­saan tersebut, Kepala Biro Hu­­mas BJB Boy S Pandji me­ng­ap­resiasi positif langkah Ke­jagung. Dia berharap, kasus ini  ditangani secara profesional. Se­bab, lan­jut­nya, BJB justru ber­ada dalam po­sisi sebagai korban.

“Kami meng­hormati proses hukum dalam pe­ngusutan kasus ini,” ujar Boy.  
Boy menyatakan, keda­ta­ngan pra petinggi BJB menghadiri pe­meriksaan Kejagung, me­nun­jukkan bahwa BJB berko­mit­men dalam menyelesaikan per­kara.

Reka Ulang
Saksi Skandal Sapi Jadi Tersangka Kasus BJB

Kejaksaan Agung (Keja­gung) menetap­kan lima tersangka kasus kredit BJB. Yakni, Komi­saris PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Devianne Adining­rat (EDA), Di­rektur Utama Cipta Inti Per­mindo PT CIP Yudi Se­tiawan (YS), be­kas Direktur Uta­ma PT E-Farm Bis­nis Indonesia (EFBI) Dedi Ya­min (DY), Di­rektur Komersil EFBI Deni Pasha Satari (DPS) dan Manajer Ko­mersil BJB ca­bang Surabaya Eri Sudewa Dullah (ESD).

Menurut Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejagung Setia Un­tung Arimuladi, Elda awalnya me­nerima kredit dari BJB. Na­mun, kata Untung, dana itu ma­lah disa­lurkan Elda untuk pe­nyertaan mo­dal kerja ke PT CIP.  Artinya, lan­jut Untung, PT RNM tidak me­lak­sanakan ke­giatan sesuai kredit yang di­ajukan ke­pada BJB.

PT RNM justru menyerahkan uang kredit itu kepada Yudi Se­tia­wan, Direktur Utama PT CIP un­tuk pengadaan bahan baku pakan ternak. Penyertaan modal kerja tersebut, dilatari dugaan bah­wa Elda mengenal Yudi.

“Bukti pengiriman dana sudah disita,” tandasnya.

Pada Rabu malam (10/4), pe­nyidik Kejagung memeriksa Elda selama sembilan jam. Tapi, seusai diperiksa, tersangka kasus duga­an korupsi pencairan modal kre­dit dari BJB Cabang Suraba­ya kepada PT CIP sebesar Rp 55 miliar ini, menolak mem­berikan keterangan.

Elda keluar dari ruangan pe­nyi­dik Gedung Bundar sekitar pukul 19.00 WIB. Dia tampak tergesa-gesa. Ketika ditanya soal dugaan keterlibatannya dalam kasus BJB, Elda yang juga saksi kasus suap kuota impor daging sapi ini, bungkam. Begitu pun ketika dita­nya apakah ada aliran dana BJB ke Ahmad Fathanah, dia tak mau menjawab.
Sekadar me­ngi­ngat­kan, Fatha­nah merupakan kolega bekas Pre­siden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Bersama Lutfhi, Fatha­nah dite­tap­kan KPK sebagai ter­sang­ka kasus impor sapi.

Direktur Penyidikan pada Jak­sa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman juga menolak membeberkan substansi peme­rik­­sa­an Elda. Dia tak mau me­­nye­butkan ke mana saja ku­cu­ran kredit dari BJB itu me­ngalir.

“Kami masih menyi­dik. Yang si­fatnya subtansi kami batasi in­for­masi untuk k­e­pen­ti­ngan ke­lan­caran penyidikan,” kata Adi.

Bekas Kapuspenkum Keja­gung ini menambahkan, pi­hak­nya juga masih mengembangkan dugaan pencucian uang dalam ka­sus ini. Terkait kemung­kinan ada­nya tersangka baru, Adi me­nga­takan sangat mungkin.

Kejagung juga mengorek du­ga­an keterlibatan Fathanah dalam kasus BJB. Menurut Setia Un­tung, ha­sil penyidikan sementara me­nun­juk­kan indikasi keterli­batan Fat­hanah. “Ada dugaan, AF men­da­patkan aliran dana dari kredit fik­tif yang diajukan ke BJB cabang Surabaya,” katanya.

Lantaran itu, penyidik Keja­gung datang ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Ku­ni­ngan, Jakarta Selatan, untuk mengorek keterangan AF pada 7 Maret lalu. Setelah mengantongi izin KPK, mereka menggali kete­rangan Fathanah sebagai saksi.

Menurut Untung, pemeriksaan Fathanah mengarah pada aliran dana dari PT RNM. Kendati begi­tu, Untung belum mau blak-bla­kan, berapa dana yang masuk ke kocek Fathanah. Begitu pula, apa peran Fathanah dalam kasus ini.

Dia hanya menginformasikan, penyidik menduga, Fathanah me­miliki kedekatan dengan Elda, bos PT RNM. Namun, aliran da­na yang masuk ke kantong Fat­hanah justru diduga terkait de­ngan tersangka Yudi Setiawan, bos PT CIP.

Ingatkan Kejagung Terus Koordinasi Dengan KPK
DesmonD J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Ke­jaksaan Agung (Kejagung) men­si­ner­gi­kan pengusutan  perkara ko­rupsi Bank Pemba­ngunan Dae­rah Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan Komisi Pem­ber­antasan Korupsi.

Soalnya, kasus ini diduga me­­libatkan sejumlah nama, ter­masuk tersangka kasus suap kuota impor daging sapi.

“Su­dah ada petunjuk yang me­nga­rah pada dugaan keterli­batan tersangka di KPK. Kare­na itu, penanganannya mesti hati-hati. Jangan sampai ke­ter­li­batan para pihak lainnya justru mentah,” kata Desmond.

Dia sepakat dengan lang­kah Kejagung yang memeriksa tersangka kasus sapi sebagai saksi kasus BJB di Gedung KPK. Hal itu menunjukkan ko­or­dinasi antar dua lembaga itu berjalan cukup baik. Dika­ta­kan, ma­sya­rakat menunggu kelan­jutan dari proses tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi yang dilaksanakan Kejagung pun menunjukkan adanya ke­maj­uan signifikan dalam pe­ngu­­sutan perkara ini. Hanya saja, dia mengingatkan, jaksa ti­dak boleh cepat berpuas diri.

Mak­sudnya, penetapan ter­san­g­ka kasus ini merupakan langkah awal semata. Dia men­duga, ka­sus ini melibatkan ba­nyak pi­hak. “Jadi, kemung­kin­an masih ada pihak lain yang bakal jadi ter­sangka,” ucapnya.

Menurutnya, ran­g­kai­an pe­me­riksaan saksi-saksi yang di­lansir Kejagung sudah menun­jukkan keseriusan lem­ba­ga ter­se­but dalam menun­tas­kan per­kara. Apalagi, saksi-sak­si yang di­periksa itu, dinilai me­miliki ka­pasitas sebagai orang yang me­ngetahui. Atau paling tidak ter­libat dalam perkara ter­sebut.

“Kualitas saksi di sini saya rasa sudah cukup bagus. Me­re­ka memiliki keterlibatan da­lam perkara tersebut. Di­ha­rap­kan, ke­saksiannya membantu me­ngungkap perkara secara utuh,” kata Desmond.

Baru Berarti Bila Bergulir Ke Persidangan
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Poltak Agustinus Sina­ga mendesak Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru kasus ini. Se­bab, rang­kai­an pemeriksaan saksi yang pan­jang, baru berati bila ada ter­sangka baru.
“Tanpa ada ter­sangka baru, penyidikan tidak akan berarti apa-apa,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan saksi bisa ditujukan untuk me­lengkapi berkas perkara ter­sang­ka yang sudah ada. Ideal­nya, pemeriksaan saksi-saksi yang banyak dan panjang itu, meng­hasilkan hal yang signifi­kan.

“Pertama, kasus yang ada ma­suk tahap penuntutan dan per­si­dangan. Kedua, ada pe­ne­tapan tersangka baru,” tandasnya.

Dia menambahkan,  hasil pe­meriksaan saksi-saksi idealnya mampu menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lainnya. De­ngan begitu, penyidik tidak per­lu berlama-lama dalam me­nen­tukan langkah hukum. Bila bukti-buktinya cukup, lanjut Pol­­tak, penyidik hendaknya se­gera meningkatkan status hu­kum seseorang. Dengan begitu, kepastian status hukum sese­orang menjadi jelas.

Selain itu, langkah hukum ini juga mampu memberikan gam­baran pada masyarakat bahwa kasus ini ditangani secara pro­porsional. “Bukan pesanan pi­hak tertentu, apalagi diman­faat­kan untuk mendapatkan ke­un­tu­ngan tertentu,” tandasnya.

Dia berharap, penyidikan op­timal dalam menangani per­kara ini menghasilkan hal sig­nifikan. Selain membangun ke­­pastian hukum yang jelas, juga diharapkan mampu men­cip­­takan efek jera bagi pelaku, khu­susnya mereka yang kerap ber­aksi melakukan pembob­o­lan bank. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya