Berita

ilustrasi

Nusantara

Pemegang IUP yang Gunakan BBM Subsidi Terancam Sanksi

RABU, 10 APRIL 2013 | 11:09 WIB

Perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan perkebunan dilarang keras menggunakan bahan bakar minyak subsidi.

Aturan tegas itu diberlakukan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah. Dia menjamin akan ada tindakan tegas terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perkebunan menggunakan BBM subsidi. Perintah Gubernur diteruskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto.

Ia mengatakan, hingga saat ini gubernur tetap memberlakukan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral nomor 1 tahun 2013 tentang pembatasan penggunaan BBM subsidi.


Namun, selama pemberlakuan itu masih banyak kendala di lapangan. Antara lain klaim dari perusahaan angkutan dan pemegang IUP tambang batu bara terakit anjloknya harga batu bara di pasaran nasional dan internasional.

"Kendala itu akan dilaporkan ke Kementerian ESDM untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan karena bukan hanya terjadi di Bengkulu, tapi daerah lain juga demikian," ujarnya.

Sebelumnya, gubernur bertemu dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu Syafran Junaidi, yang dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh perusahaan pemegang IUP tetap menggunakan BBM nonsubsidi.

Sementara itu, Kepala Wira Penjualan Depo Pertaminan Pulau Baai Bengkulu, Misbah Bachori, mengatakan, pihaknya tetap memberlakukan pembatasan BBM subsidi, terutama jenis solar.

Hal itu perlu dilakukan untuk mempertahankan kouta BBM subsidi jenis solar hingga akhir tahun 2013 dan bagi kendaraan perusahaan dan perkebunan diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi yang cukup banyak tersedia di beberapa SPBU setempat.

Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik SPBU untuk tidak melayani truk angkutan batu bara dan perusahaan perkebunan mengisi BBM subsidi seperti yang pernah terjadi akhir-akhir ini.

Bagi SBPU yang tetap melayani truk angkutan batu bara dan perusahaan perkebunan akan dikenai sanksi tegas, salah satunya pencabutan izin. [ant/ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya