Berita

Hamid Batubara

X-Files

Presdir Chevron Ditanya Soal Rp 53 M Untuk PON

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi
SELASA, 09 APRIL 2013 | 09:22 WIB

.Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus PON Riau, kemarin. Saksi yang diperiksa adalah Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara.

Selain Hamid, KPK juga me­me­riksa sopir bernama Hariyadi. Ke­duanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON), dan pengesahan bagan ker­ja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Pemeriksaan Hamid meru­pa­kan penjadwalan ulang setelah pe­manggilan pada Kamis (3/4), dia tak dapat memenuhi pang­gil­an KPK dengan alasan sedang ber­­pergian ke luar negeri. Ke­ma­rin, Hamid tiba di Gedung KPK pukul 10.20 pagi. Mengenakan batik biru lengan panjang, Ha­mid tam­pak tenang.


Disinggung ten­tang perusaha­annya yang juga ikut membangun venue lapangan tembak, Hamid enggan ber­ko­men­tar. “Nanti dulu ya,” kata Ha­mid sambil bergegas masuk Gedung KPK.

Hamid diperiksa selama 8 jam. Ia keluar Gedung KPK pukul 6.15 sore. Saat keluar, wajah Ha­mid terlihat lelah. Ditanya soal materi pemeriksaan, Hamid me­ngaku be­lum mengetahui per­sis apa yang menyeretnya, se­hing­ga di­pe­riksa sebagai saksi kasus PON.

Meski begitu, untuk mem­bantu KPK memperjelas kasus PON, dirinya siap mem­be­rikan ketera­ngan. “Kami siap untuk kerja sama terus dengan KPK dalam hal ini,” kata Hamid.

Terkait lapangan tembak yang sudah dibangun pihaknya, meski akhirnya tidak digunakan, Hamid menjelaskan, dalam membantu penyelengaraan PON di Riau, dia sudah mengikuti aturan main yang ada. Sebagai masyarakat Riau, pihaknya ingin ber­kon­tribusi semaksimal mungkin atas perhelatan besar PON.

“Apa yang kami berikan ini se­bagai bukti komitmen pada mas­yarakat Riau yang selama ini me­nunggu-nunggu event sebesar PON. Jadi, apapun yang kami berikan ini dalam kerangka itu,” paparnya.

Hamid menjelaskan, dalam perhelatan PON Riau, pihaknya mem­bantu membangun Gedung Serbaguna di Rumbai, Media Center di Pekanbaru, venue tenis meja di Dumai, api pon di Minas dan marching band saat pem­buka­an PON.

Berapa total biaya yang dike­luarkan? Hamid tidak mau merin­cinya. Ia ber­ge­gas masuk mobil sedan hitam yang menung­gunya. “Tanya ke Pak Yanto,” ucap­nya. Yanto Siani­par adalah Wakil Presiden PT Chevron In­donesia yang saat itu menemaninya.

Di tempat yang sama, Yanto Sianipar menjelaskan bahwa total biaya yang digelontorkan PT Chevron untuk Pemrov Riau da­lam membantu perhelatan PON adalah Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK mene­tap­kan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan tiga per­buatan pidana. Rusli diduga mem­­berikan hadiah sekaligus me­ne­rima hadiah terkait pem­ba­hasan revisi Perda PON Riau. Peting­gi Partai Golkar ini, juga di­duga me­lakukan penya­lah­gu­naan we­wenang terkait penge­sah­an bagan kerja IUPHHK-HT di Riau.

Pada Kamis (4/4), KPK juga memeriksa Menteri Koordinator Ke­sejahteraan Rakyat Agung Lak­sono sebagai saksi kasus PON Riau. Selain memeriksa Men­ko Kesra, KPK juga me­me­riksa dua saksi lain. Mereka ada­lah Kepala Biro Keuangan Pem­prov Riau Hardi AK dan Kasubag Rumah Tangga Gubernur Said Faisal Muklis.

KPK memeriksa Agung karena dianggap tahu soal keterlibatan Rusli. Pada Juli 2012, Agung juga diperiksa KPK sebagai saksi bagi anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, yang sudah di­vonis bersalah oleh Pegadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Agung Laksono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. Me­nge­nakan stelan safari berwarna gelap, Agung datang meng­gu­na­kan mobil dinasnya, ditemani anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso. Setelah 1,5 jam diperiksa, Agung keluar Gedung KPK sekitar pukul 12 siang.

Di pelataran Gedung KPK, Agung menjelaskan soal posisi ke­menteriannya dalam persiapan per­helatan PON. Menurut Agung, pemeriksaannya tak jauh ber­beda dengan pemeriksaannya yang pertama tahun lalu.

Disinggung apakah KPK juga menanyakan soal permintaan pe­nambahan anggaran dana untuk PON yang diajukan Rusli Zainal, Agung mengaku tak ditanya hal tersebut. “Tidak disinggung, hanya konfirmasi soal itu, ini untuk tersangka Rusli ya,” ucap Agung.

Reka Ulang
Dari Kasus PON Hingga Pengelolaan Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini dijerat dua kasus dan tiga perbuatan sekaligus.

Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda No­mor 6 tahun 2010 tentang PON XVIII Riau mengenai pem­ba­ngunan lapangan tembak.

Ke­dua, Rusli diduga menyuap ang­gota DPRD Riau M Faisal As­wan dan M Dunir terkait pem­ba­hasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli diduga ko­rupsi pada pemberian izin penge­lo­laan hutan di Palalawan, Riau.

Dalam mengusut kasus ter­se­but, KPK telah memeriksa sejum­lah saksi dari lingkungan Pemrov dan DPRD Riau. Antara lain, Ketua Umum I KONI Riau Yu­herman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra, Sekreta­ris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dan PNS Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal.

Selain pejabat di lingkungan Pemrov Riau, KPK juga meme­rik­sa anggota DPR dan pejabat dari lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saksi yang diperiksa adalah anggota DPR Kahar Muzakir, Kepala Ba­gian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim, staf ahli anggota DPR Wihaji, Deputi IV Kemen­pora Djoko Pekik Irianto, Ses­men­pora Yuli Mumpuni Widar­so dan Deputi V Bidang Buda­ya, Pariwisata dan Olahraga Sugi­hatanto dan Menko­kesra Agung Laksono.

Pemeriksan Agung bukan yang pertama kali. Pada Juli 2012, Agung juga pernah diperiksa se­bagai saksi kasus PON Riau. Se­usai diperiksa pada tahun lalu, Agung mengaku pernah me­ng­ikuti rapat dengan Rusli serta Menpora Andi Mallarangeng (sekarang mantan) yang mem­bahas anggaran PON Riau.

Namun, Agung membantah bahwa Rusli melobi dirinya pada rapat itu untuk menambah ang­garan pembangunan fasilitas PON 2012. Menurut Agung, ra­pat yang berlangsung di kan­tor­nya itu hanya rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi ang­garan PON yang berjalan lambat.

“Ini masalah realisasi anggar­an, bukan penambahan anggar­an,” kata Agung ketika itu.
Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas reko­mendasi Menpora.

Terkait PON Riau, Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 100 miliar. Adanya dana hibah dari Kemenpora ini, diakui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik seusai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.

KPK juga telah melakukan peng­geledahan di sejumlah tem­pat, termasuk di rumah dan ruang kerja Rusli Zainal di Pemrov Riau. KPK juga menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Rumah pribadi milik Rusli di Kembangan, Jakarta Barat pun tak luput dari penggeledahan KPK. KPK menyita sejumlah do­ku­men dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat ter­kait kasus tersebut. “Ada doku­men sebanyak tiga kardus yang kami sita,” kata Jubir KPK Johan Budi.

Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau Faisal Aswan mene­rima Rp 900 juta dari pihak kon­traktor dan Dispora atas disah­kannya revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penam­bah­an ang­garan venue lapangan tem­bak, dari anggaran awal Rp 64 miliar menjadi Rp 88 miliar, atau bertambah Rp24 miliar.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan An­doso Yakin (PAN) divonis 4 ta­hun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.

Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Ab­bas sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara itu, Eka Dharma Putra ang­gota staf Dinas Pemuda dan Olah­­ra Riau, dan Rahmat Syah­putra anggota staf kerjasama ope­rasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang men­jalankan perintah suap telah di­vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Gali Motif Sumbangan Dari Chevron
Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ah­mad Basarah meminta KPK menelusuri dana Rp 53 miliar dari PT Chevron Indonesia un­tuk Pemrov Riau guna mem­ban­tu penyelenggaraan PON.

Menurut dia, apakah dana ter­sebut sudah digunakan se­suai peruntukannya dan sesuai ketentuan, atau dana tersebut diselewengkan. Dengan me­ne­lusuri aliran dana tersebut, me­nurut Basarah, KPK bisa me­ne­mukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.

“Dari penelusuran tersebut, sa­ngat mungkin menyasar pi­hak-pihak lain yang diduga terlibat di luar pihak Gubernur Riau maupun oknum-oknum anggota DPRD Riau yang di­duga ikut menerimanya,” kata Basarah, kemarin.

Politisi PDIP ini juga me­min­ta KPK mengungkap, apa­kah motif PT Chevron  meng­ge­lontorkan dana miliaran ru­piah tersebut. Apakah pem­be­rian dana tersebut sebagai upaya menyukseskan perhe­lat­an PON, atau ada motif lain se­perti untuk memperoleh izin ter­­tentu.

“KPK harus meng­ung­kap dan mencari motif dari ban­tuan dana tersebut,” te­gasnya.
Basarah juga meminta KPK fokus mengusut kasus tersebut. Me­nurut dia, KPK jangan ter­lalu memaksakan diri untuk menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Fokus dulu pada materi po­kok korupsinya. Jangan seperti kehilangan fokus,” ujar dia.

Namun, kata Basarah, jika KPK sudah menemukan ada­nya unsur tindak pidana yang lain, baru dikembangkan ke pa­sal pencucian uang. Meski, kata dia, berkas pemeriksaan dan dakwaan korupsi tidak harus digabungkan dengan berkas pen­cucian uang.

“Penyidikan bisa saja dilaku­kan setelah ko­rupsi primernya terbukti,” ucap­nya.

Akan Makin Banyak Yang Terseret Kasus PON Riau
Oce Madril, Peneliti PUKAT UGM

Peneliti Pusat Kajian Anti­ko­rupsi Universitas Gadjah Ma­da (UGM) Oce Madril mem­prediksi, akan semakin ba­nyak pihak yang terseret kasus pe­nyelenggaraan Pekan Olah­raga Nasional (PON) Riau.

Selain 14 orang yang sudah ditetapkan Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi (KPK) sebagai ter­sang­ka, dia menduga akan ada lagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke-14 ter­sangka saat ini, antara lain ang­gota DPRD Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal.

“Korupsi adalah pidana ber­sa­ma-sama, tidak mungkin di­la­kukan sendirian. Ada pihak lain yang patut diduga terlibat. Eksekutif, yudikatif dan peng­usaha,” ujarnya.

Sebab itu, ia berharap KPK bekerja ekstra serius dan amat pro­fesional dalam menangani kasus tersebut. Oce berharap, KPK terus mengembangkan ka­sus tersebut.

Antara lain me­lakukan langkah cepat me­meriksa Rusli Zainal. Ia ber­harap, dengan memeriksa Gu­bernur Riau, KPK bisa me­ne­lusuri pihak-pihak lain yang terlibat kasus tersebut.

“Lang­kah pertama, segera panggil dan periksa tersangka RZ. Dari sana bisa ditelusuri dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ucap Oce.

Oce mengingatkan, kasus yang menyeret Rusli Zainal ti­dak ha­nya kasus PON. Tapi ada dugaan tindak pidana lain, an­tara lain penyalahgunaan we­wenang ter­kait pengesahan ba­gan kerja Izin Usaha Pe­man­faatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanam­an (IUPHHK-HT) di Riau.

Dengan melakukan peme­rik­saan, menurutnya, KPK bisa menemukan dugaan pat gulipat antara pengusaha dengan Pe­me­rintah Provinsi Riau untuk mendapatkan berbagai izin yang diperlukan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya