.Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi kasus PON Riau, kemarin. Saksi yang diperiksa adalah Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Hamid Batubara.
Selain Hamid, KPK juga meÂmeÂriksa sopir bernama Hariyadi. KeÂduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zaenal dalam kasus dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON), dan pengesahan bagan kerÂja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Pemeriksaan Hamid meruÂpaÂkan penjadwalan ulang setelah peÂmanggilan pada Kamis (3/4), dia tak dapat memenuhi pangÂgilÂan KPK dengan alasan sedang berÂÂpergian ke luar negeri. KeÂmaÂrin, Hamid tiba di Gedung KPK pukul 10.20 pagi. Mengenakan batik biru lengan panjang, HaÂmid tamÂpak tenang.
Disinggung tenÂtang perusahaÂannya yang juga ikut membangun
venue lapangan tembak, Hamid enggan berÂkoÂmenÂtar. “Nanti dulu ya,†kata HaÂmid sambil bergegas masuk Gedung KPK.
Hamid diperiksa selama 8 jam. Ia keluar Gedung KPK pukul 6.15 sore. Saat keluar, wajah HaÂmid terlihat lelah. Ditanya soal materi pemeriksaan, Hamid meÂngaku beÂlum mengetahui perÂsis apa yang menyeretnya, seÂhingÂga diÂpeÂriksa sebagai saksi kasus PON.
Meski begitu, untuk memÂbantu KPK memperjelas kasus PON, dirinya siap memÂbeÂrikan keteraÂngan. “Kami siap untuk kerja sama terus dengan KPK dalam hal ini,†kata Hamid.
Terkait lapangan tembak yang sudah dibangun pihaknya, meski akhirnya tidak digunakan, Hamid menjelaskan, dalam membantu penyelengaraan PON di Riau, dia sudah mengikuti aturan main yang ada. Sebagai masyarakat Riau, pihaknya ingin berÂkonÂtribusi semaksimal mungkin atas perhelatan besar PON.
“Apa yang kami berikan ini seÂbagai bukti komitmen pada masÂyarakat Riau yang selama ini meÂnunggu-nunggu event sebesar PON. Jadi, apapun yang kami berikan ini dalam kerangka itu,†paparnya.
Hamid menjelaskan, dalam perhelatan PON Riau, pihaknya memÂbantu membangun Gedung Serbaguna di Rumbai, Media Center di Pekanbaru, venue tenis meja di Dumai, api pon di Minas dan
marching band saat pemÂbukaÂan PON.
Berapa total biaya yang dikeÂluarkan? Hamid tidak mau merinÂcinya. Ia berÂgeÂgas masuk mobil sedan hitam yang menungÂgunya. “Tanya ke Pak Yanto,†ucapÂnya. Yanto SianiÂpar adalah Wakil Presiden PT Chevron InÂdonesia yang saat itu menemaninya.
Di tempat yang sama, Yanto Sianipar menjelaskan bahwa total biaya yang digelontorkan PT Chevron untuk Pemrov Riau daÂlam membantu perhelatan PON adalah Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK meneÂtapÂkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan tiga perÂbuatan pidana. Rusli diduga memÂÂberikan hadiah sekaligus meÂneÂrima hadiah terkait pemÂbaÂhasan revisi Perda PON Riau. PetingÂgi Partai Golkar ini, juga diÂduga meÂlakukan penyaÂlahÂguÂnaan weÂwenang terkait pengeÂsahÂan bagan kerja IUPHHK-HT di Riau.
Pada Kamis (4/4), KPK juga memeriksa Menteri Koordinator KeÂsejahteraan Rakyat Agung LakÂsono sebagai saksi kasus PON Riau. Selain memeriksa MenÂko Kesra, KPK juga meÂmeÂriksa dua saksi lain. Mereka adaÂlah Kepala Biro Keuangan PemÂprov Riau Hardi AK dan Kasubag Rumah Tangga Gubernur Said Faisal Muklis.
KPK memeriksa Agung karena dianggap tahu soal keterlibatan Rusli. Pada Juli 2012, Agung juga diperiksa KPK sebagai saksi bagi anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, yang sudah diÂvonis bersalah oleh Pegadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Agung Laksono tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10 pagi. MeÂngeÂnakan stelan safari berwarna gelap, Agung datang mengÂguÂnaÂkan mobil dinasnya, ditemani anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso. Setelah 1,5 jam diperiksa, Agung keluar Gedung KPK sekitar pukul 12 siang.
Di pelataran Gedung KPK, Agung menjelaskan soal posisi keÂmenteriannya dalam persiapan perÂhelatan PON. Menurut Agung, pemeriksaannya tak jauh berÂbeda dengan pemeriksaannya yang pertama tahun lalu.
Disinggung apakah KPK juga menanyakan soal permintaan peÂnambahan anggaran dana untuk PON yang diajukan Rusli Zainal, Agung mengaku tak ditanya hal tersebut. “Tidak disinggung, hanya konfirmasi soal itu, ini untuk tersangka Rusli ya,†ucap Agung.
Reka UlangDari Kasus PON Hingga Pengelolaan HutanKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini dijerat dua kasus dan tiga perbuatan sekaligus.
Tiga perbuatan tersebut yakni, pertama, Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda NoÂmor 6 tahun 2010 tentang PON XVIII Riau mengenai pemÂbaÂngunan lapangan tembak.
KeÂdua, Rusli diduga menyuap angÂgota DPRD Riau M Faisal AsÂwan dan M Dunir terkait pemÂbaÂhasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli diduga koÂrupsi pada pemberian izin pengeÂloÂlaan hutan di Palalawan, Riau.
Dalam mengusut kasus terÂseÂbut, KPK telah memeriksa sejumÂlah saksi dari lingkungan Pemrov dan DPRD Riau. Antara lain, Ketua Umum I KONI Riau YuÂherman Yusuf dan anggota DPRD Riau Iwa Sirwani Bibra, SekretaÂris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dan PNS Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal.
Selain pejabat di lingkungan Pemrov Riau, KPK juga memeÂrikÂsa anggota DPR dan pejabat dari lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saksi yang diperiksa adalah anggota DPR Kahar Muzakir, Kepala BaÂgian Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim, staf ahli anggota DPR Wihaji, Deputi IV KemenÂpora Djoko Pekik Irianto, SesÂmenÂpora Yuli Mumpuni WidarÂso dan Deputi V Bidang BudaÂya, Pariwisata dan Olahraga SugiÂhatanto dan MenkoÂkesra Agung Laksono.
Pemeriksan Agung bukan yang pertama kali. Pada Juli 2012, Agung juga pernah diperiksa seÂbagai saksi kasus PON Riau. SeÂusai diperiksa pada tahun lalu, Agung mengaku pernah meÂngÂikuti rapat dengan Rusli serta Menpora Andi Mallarangeng (sekarang mantan) yang memÂbahas anggaran PON Riau.
Namun, Agung membantah bahwa Rusli melobi dirinya pada rapat itu untuk menambah angÂgaran pembangunan fasilitas PON 2012. Menurut Agung, raÂpat yang berlangsung di kanÂtorÂnya itu hanya rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi angÂgaran PON yang berjalan lambat.
“Ini masalah realisasi anggarÂan, bukan penambahan anggarÂan,†kata Agung ketika itu.
Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas rekoÂmendasi Menpora.
Terkait PON Riau, Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 100 miliar. Adanya dana hibah dari Kemenpora ini, diakui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik seusai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.
KPK juga telah melakukan pengÂgeledahan di sejumlah temÂpat, termasuk di rumah dan ruang kerja Rusli Zainal di Pemrov Riau. KPK juga menggeledah ruang kerja anggota DPR dari Partai Golkar Setya Novanto dan Kahar Muzakir.
Rumah pribadi milik Rusli di Kembangan, Jakarta Barat pun tak luput dari penggeledahan KPK. KPK menyita sejumlah doÂkuÂmen dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat terÂkait kasus tersebut. “Ada dokuÂmen sebanyak tiga kardus yang kami sita,†kata Jubir KPK Johan Budi.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap tangan anggota DPRD Riau Faisal Aswan meneÂrima Rp 900 juta dari pihak konÂtraktor dan Dispora atas disahÂkannya revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang penamÂbahÂan angÂgaran
venue lapangan temÂbak, dari anggaran awal Rp 64 miliar menjadi Rp 88 miliar, atau bertambah Rp24 miliar.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan AnÂdoso Yakin (PAN) divonis 4 taÂhun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) 4 tahun penjara.
Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman AbÂbas sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara itu, Eka Dharma Putra angÂgota staf Dinas Pemuda dan OlahÂÂra Riau, dan Rahmat SyahÂputra anggota staf kerjasama opeÂrasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menÂjalankan perintah suap telah diÂvonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Gali Motif Sumbangan Dari ChevronAhmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR AhÂmad Basarah meminta KPK menelusuri dana Rp 53 miliar dari PT Chevron Indonesia unÂtuk Pemrov Riau guna memÂbanÂtu penyelenggaraan PON.
Menurut dia, apakah dana terÂsebut sudah digunakan seÂsuai peruntukannya dan sesuai ketentuan, atau dana tersebut diselewengkan. Dengan meÂneÂlusuri aliran dana tersebut, meÂnurut Basarah, KPK bisa meÂneÂmukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus tersebut.
“Dari penelusuran tersebut, saÂngat mungkin menyasar piÂhak-pihak lain yang diduga terlibat di luar pihak Gubernur Riau maupun oknum-oknum anggota DPRD Riau yang diÂduga ikut menerimanya,†kata Basarah, kemarin.
Politisi PDIP ini juga meÂminÂta KPK mengungkap, apaÂkah motif PT Chevron mengÂgeÂlontorkan dana miliaran ruÂpiah tersebut. Apakah pemÂbeÂrian dana tersebut sebagai upaya menyukseskan perheÂlatÂan PON, atau ada motif lain seÂperti untuk memperoleh izin terÂÂtentu.
“KPK harus mengÂungÂkap dan mencari motif dari banÂtuan dana tersebut,†teÂgasnya.
Basarah juga meminta KPK fokus mengusut kasus tersebut. MeÂnurut dia, KPK jangan terÂlalu memaksakan diri untuk menggunakan pasal pencucian uang dalam kasus tersebut.
“Fokus dulu pada materi poÂkok korupsinya. Jangan seperti kehilangan fokus,†ujar dia.
Namun, kata Basarah, jika KPK sudah menemukan adaÂnya unsur tindak pidana yang lain, baru dikembangkan ke paÂsal pencucian uang. Meski, kata dia, berkas pemeriksaan dan dakwaan korupsi tidak harus digabungkan dengan berkas penÂcucian uang.
“Penyidikan bisa saja dilakuÂkan setelah koÂrupsi primernya terbukti,†ucapÂnya.
Akan Makin Banyak Yang Terseret Kasus PON RiauOce Madril, Peneliti PUKAT UGMPeneliti Pusat Kajian AntiÂkoÂrupsi Universitas Gadjah MaÂda (UGM) Oce Madril memÂprediksi, akan semakin baÂnyak pihak yang terseret kasus peÂnyelenggaraan Pekan OlahÂraga Nasional (PON) Riau.
Selain 14 orang yang sudah ditetapkan Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi (KPK) sebagai terÂsangÂka, dia menduga akan ada lagi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke-14 terÂsangka saat ini, antara lain angÂgota DPRD Riau dan Gubernur Riau Rusli Zainal.
“Korupsi adalah pidana berÂsaÂma-sama, tidak mungkin diÂlaÂkukan sendirian. Ada pihak lain yang patut diduga terlibat. Eksekutif, yudikatif dan pengÂusaha,†ujarnya.
Sebab itu, ia berharap KPK bekerja ekstra serius dan amat proÂfesional dalam menangani kasus tersebut. Oce berharap, KPK terus mengembangkan kaÂsus tersebut.
Antara lain meÂlakukan langkah cepat meÂmeriksa Rusli Zainal. Ia berÂharap, dengan memeriksa GuÂbernur Riau, KPK bisa meÂneÂlusuri pihak-pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
“LangÂkah pertama, segera panggil dan periksa tersangka RZ. Dari sana bisa ditelusuri dugaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,†ucap Oce.
Oce mengingatkan, kasus yang menyeret Rusli Zainal tiÂdak haÂnya kasus PON. Tapi ada dugaan tindak pidana lain, anÂtara lain penyalahgunaan weÂwenang terÂkait pengesahan baÂgan kerja Izin Usaha PeÂmanÂfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan TanamÂan (IUPHHK-HT) di Riau.
Dengan melakukan pemeÂrikÂsaan, menurutnya, KPK bisa menemukan dugaan pat gulipat antara pengusaha dengan PeÂmeÂrintah Provinsi Riau untuk mendapatkan berbagai izin yang diperlukan. [Harian Rakyat Merdeka]