Berita

ilustrasi

Nusantara

Pengacara Magang Ini Kuras Kartu Kredit Seorang Dokter Senilai Rp 51 Juta

SENIN, 08 APRIL 2013 | 14:31 WIB | LAPORAN:

HS (38), pria lulusan sarjana hukum di salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta nekat menguras kartu kredit milik Reggy M Pangabean (68), seorang dokter kelamin senilai Rp 51 juta dengan membeli beberapa barang elektronik sebelum aksinya tercium oleh pihak Kepolisian.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Janter Nainggolan mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan transaksi menggunakan dua kartu kredit milik Reggy dengan membeli beberapa barang elektronik di Bandung Electronic Center (BEC).

"Saat pelaku melakukan transaksi di BEC pada Rabu (3/4) lalu, korban mendapat SMS dari pihak bank dan melapor kepada kita dan akhirnya pelaku bisa kita tangkap dilokasi," katanya saat ditemui di Mapolsek Sumur Bandung Senin (8/4).


Ditambahkanya, saat pelaku hendak ditangkap, sempat melarikan diri. Namun petugas sigap menangkap pelaku beserta barang bukti setelah transaksi selesai.

Janter mengatakan pelaku mendapatkan kartu kredit tersebut bermula saat tas milik Reggy M. Pangabean dicuri oleh dua orang di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Bandung. Lalu dua maling itu menyerahkan kartu kredit kepada HS.

"Dua tersangka yang mengambil tas dengan inisial D dan H yang kini masih dalam pengejaran atau buron merupakan teman HS sehingga kartu kredit korban sendiri bisa berada ditangan pelaku," tuturnya.

Korban yang menyambagi Polsek Sumur Bandung membenarkan kalau kartu kredit itu miliknya yang dicuri di rumah makan Bumbu Desa.

"Kartu kredit itu dikuras tersangka dengan cara membeli sejumlah barang elektronik. Kerugian yang dialami korban mencapi 51 juta rupiah," tutur Janter.

HS tidak mengetahui kalau kartu kredit yang dipakainya hasil curian. Warga Pasteur ini tenang-tenang saja sewaktu berbelanja memborong smartphone. Bahkan, beberapa telepon genggam super canggih sudah dijualnya untuk kebutuhan mengurus klien yang sedang ditangani di kantor BPN.

"Saya hanya disuruh D dan H agar kartu kredit segera dibelanjakan. Waktu itu belanja barang elektronik dan lainnya," kilah HS yang mengaku bekerja sebagai pembantu pengacara atau bagian non ligitasi.

Pelaku paham betul perbuatannya melanggar hukum. "Ya, salah. Saya ini lulusan sarjana hukum di salah satu universitas Yogyakarta," ucapnya.

Polisi menetapkan D dan H menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO). HS terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Sumur Bandung dengan jeratan Pasal 362 KUH Pidana perihal pencurian. Ancaman hukumannya 6 tahun bui.

Polisi menyita barang bukti antara lain berupa dua unit Iphone 5, satu unit ponsel BlackBerry Onyx, satu ponsel Samsung, dua lembar kartu kredit Bank Permata dan HSBC milik korban. Selain itu polisi menyelidi daftar pencarian barang (DPB) berupa satu unit Iphone, satu unit Note 2, dan satu unit Samsung. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya