Berita

ILUSTRASI/IST

Nusantara

KASUS PEMBUNUHAN

Prada Mart Dicecar Hakim Pengadilan Militer

SENIN, 08 APRIL 2013 | 14:21 WIB | LAPORAN:

. Sidang militer terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AD dari kesatuan 303 SSM Garut kembali digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Diduga oknum TNI AD membunuh seorang ibu dan anak di Garut pada Februari lalu karena dimintai tanggung jawab untuk menikahi sang anak.

Adalah Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul khwan (23) yang kembali disidang atas kasus pembunuhan Opon (39) dan Shinta (19). Ia dicecar hakim soal pertemuan dengan korban dan proses pembunuhan.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Sugeng S ini ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Oditur, penasihat hukum dan hakim anggota mencecar terdakwa dengan beragam pertanyaan.


"Kamu memang tidak disumpah, kalau saksi disumpah. Walaupun tidak disumpah, kamu punya hak diam dan punya hak tidak menjawab. Tapi kamu bertanggung jawab langsung pada yang di Atas," ujar Sugeng dalam persidangan yang digelar Senin (8/4/2013).

Hakim bertanya soal pertemuan terdakwa dengan korban, bagaimana terdakwa menusuk korban dan berapa kali tusukan.

"Bagaimana kamu melakukan pembunuhan tersebut," ujar Hakim kepada terdakwa.

Tak seperti sidang dakwaan sebelumnya, sejumlah rekan terdakwa dari kesatuan 303 tidak banyak menghadiri persidangan Prada Mart. Hanya terlihat beberapa anggota POM TNI dari Pomdam III Siliwangi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, terdakwa diancam dengan dakwaan primer, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 388 jo pasal 55 KUHP ayat 1 dan lebih subsider 351 KUHP. Dakwaan kedua, yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23/2002.

Untuk pasal 340, ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, karena ia telah membunuh bayi yang tengah dikandung oleh Shinta. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya