Berita

Peradilan Militer Kasus Cebongan Tak Akan Penuhi Rasa Keadilan Publik

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 23:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai pilihan TNI membawa 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Seleman, DIY, ke peradilan militer tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

"Bisa jadi praktik peradilan militer tersebut unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," kata Hendardi dalam pesan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (5/4).

Untuk itu dia mengusulkan, Presiden SBY harus menerbitkan Perppu tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum. Hal ini bisa dilakukan karena para pelaku yang adalah anggota Kopassus Group Dua Kandang Menjangan, Kartosuro telah melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan.


"Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa memenuhi memenuhi rasa keadilan," demikian Hendardi.

Sebelumnya, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjend Agus Sutomo mengatakan, oknum anggota yang terlibat akan diadili secara militer dengan tegas.

"Pengadilan di militer itu tegas. Semua nanti akan terbuka, silakan nonton, untuk umum, jelas semua dan akan cepat itu," kata Agus kepada wartawan di Lapangan Tembak Rama Shinta Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (5/4).

Ketua Tim Investigasi TNI Brigjen TNI Unggul Kawistoro Yudhoyono mengungkapkan, 11 anggota Kopassus dari Grup II Kopassus Kartosuro, menyerang Lapas Cebongan pada 23 Maret pukul 00.15 WIB. Mereka terdiri dari satu eksekutor berinisial U, delapan pendukung, dan dua pelaku lainnya.

Para penyerang menggunakan enam pucuk senjata. Terdiri dari tiga pucuk AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua pucuk AK-47 replika, dan sepucuk pistol shower replika. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya