Berita

dada rosada/ist

Nusantara

Ancaman 6 Tahun Bui Mengintai Pembuat Surat Palsu KPK ke Dada Rosada

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 13:39 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Barat masih menyelidiki siapa pembuat surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan ke Walikota Bandung, Dada Rosada.

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, otak di balik surat palsu akan dikenai jeratan hukum karena sudah masuk dalam unsur pidana murni.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dan terancam hukuman enam tahun penjara," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jabar, (Jumat, 5/4).


Ditambahkanya, Polda Jabar tidak perlu menunggu proses pelaporan dari pihak yang dirugikan atau terlapor, dan tidak perlu berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan penyelidikan.

"Nantinya proses penyelidikan akan tetap kami lakukan. Kami akan meminta surat asli dari KPK untuk dibandingkan dengan surat palsu," jelas Martinus.

Kemarin, Dada datang ke kantor KPK dan kepada wartawan ia mengaku akan diperiksa. Padahal, nama Dada tak tercantum dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis internal KPK.

Dada Rosada tersangkut perkara suap kepada Wakil Ketua PN Bandung, Hakim Setyabudi Tedjocahyono. Salah seorang tersangka pemberi suap, Toto Hutagalung diduga memberikan suap kepada Hakim Setya atas inisiatif dari Dada Rosada. Namun, keberadaan Toto masih misteri sampai hari ini. Tim dari KPK masih terus melakukan perburuan terhadap Toto.[ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya