Berita

ilustrasi

Politik

Peradilan Umum Bukan Jaminan Memberantas Aksi Indisipliner Prajurit

JUMAT, 05 APRIL 2013 | 12:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peradilan umum bagi anggota Kopasssus yang terlibat dalam kasus pembantaian di LP Cebongan bukanlah jaminan bahwa kasus-kasus main hakim sendiri oleh anggota TNI bakal berhenti dengan sendirinya di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyadari, sebagian masyarakat menilai peradilan umum lebih tepat untuk mengadili anggota TNI yang  melakukan pelanggaran hukum non militer. Sayangnya, hal itu bukan jaminan di kemudian hari para prajurit TNI menjadi lebih disiplin dan tak melanggar hukum .

"Bukan jaminan kemudian para prajurit TNI itu menjadi disiplin dan tak melanggar hukum. Dulu anggota Polri juga memakai peradilan militer, kemudian diubah menjadi peradilan umum. Tapi tetap saja pelanggaran dan kasus terjadi dimana mana," ujar TB kepada wartawan, Jumat (5/4).


Menurutnya, dengan jumlah anggota Polri yang lebih kecil dari TNI, ternyata persentase pelanggaran pidana yang dilakukan oknum Polri jauh lebih besar dari persentase jumlah oknum TNI yang melanggar hukum.

"Jadi, menurut hemat saya, peradilan umum perlu sebagai sebuah negara demokrasi. Tapi disiplin aparat menjadi lebih utama. Hukum harus ditegakkan, dan preman tetap harus diberantas," tegasnya.

Sementara, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menyatakan, meski sebagian kalangan dapat memahami perasaan sedih dan marah dari para anggota Kopassus atas kasus kematian rekan mereka oleh gerombolan preman, namun tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.

Dia juga menyadari, tindakan main hakim sendiri sering muncul karena kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Hukum dianggap tidak bisa memberi keadilan kepada orang yang menjadi korban kejahatan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya