Berita

martin hutabarat/ist

Politik

SKANDAL SPRINDIK ANAS

Melegakan, Putusan Komite Etik Tidak Memperkeruh Perbedaan Antar Pimpinan

RABU, 03 APRIL 2013 | 22:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat perintah penyidikan yang bocor di KPK bukanlah rahasia negara. Skandal kebocoran sprindik yang menyeret Ketua KPK, Wakil Ketua KPK dan staf pribadi Ketua KPK sebagai yang bersalah dalam persidangan Komite Etik KPK, sebaiknya tidak usah lagi dibesar-besarkan.

"Sprindik itu hanya mirip memo internal saja dalam suatu instansi atau lembaga. Kop surat atau nomor suratnya pun tidak ada. Kita sudah sangat sering mendengar BAP yang dibuat KPK pun beredar di mana-mana," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Rabu ( 3/4).

Martin menyatakan, kasus kebocoran itu sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa. Namun, disadarinya bahwa skandal pembocoran sprindik tersebut tidak baik dan merugikan profesionalime KPK. Karena itu, keputusan Komite Etik KPK yang membuat peringatan lisan dan tertulis kepada pimpinan KPK, sudah benar. Di sisi lain, sanksi pemecatan terhadap sekretaris pribadi Ketua KPK, Wiwin Suwandi, selaku pelaku utama pembocoran dapat diterima akal sehat.


"Hasil keputusan Komite Etik ini kita hargai karena ini penting demi menjaga wibawa dan independensi KPK. Hasilnya juga melegakan kita semua, karena tidak ditujukan untuk memperkeruh perbedaan antar pimpinan," tambah anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Dia berharap, setelah hasil kerja Komite Etik diumumkan, pimpinan KPK yang mendapat peringatan tidak berkecil hati. Justru, mereka harus bisa belajar dan mengambil hikmah dari kasus ini.

"Pimpinan KPK yang lima orang ini adalah orang-orang terpilih dari ratusan orang-orang yang terpanggil dan melamar menjadi pimpinan KPK," ungkapnya.

"Sebab, para koruptorlah yang akan bertepuk tangan kalau mereka tidak bisa bersatu tapi selalu mengedepan ego masing-masing dan menomorduakan tanggung jawab mereka memberantas korupsi," tandasnya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya