Berita

martin hutabarat/ist

Politik

SKANDAL SPRINDIK ANAS

Melegakan, Putusan Komite Etik Tidak Memperkeruh Perbedaan Antar Pimpinan

RABU, 03 APRIL 2013 | 22:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Surat perintah penyidikan yang bocor di KPK bukanlah rahasia negara. Skandal kebocoran sprindik yang menyeret Ketua KPK, Wakil Ketua KPK dan staf pribadi Ketua KPK sebagai yang bersalah dalam persidangan Komite Etik KPK, sebaiknya tidak usah lagi dibesar-besarkan.

"Sprindik itu hanya mirip memo internal saja dalam suatu instansi atau lembaga. Kop surat atau nomor suratnya pun tidak ada. Kita sudah sangat sering mendengar BAP yang dibuat KPK pun beredar di mana-mana," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, Rabu ( 3/4).

Martin menyatakan, kasus kebocoran itu sebetulnya bukan sesuatu yang luar biasa. Namun, disadarinya bahwa skandal pembocoran sprindik tersebut tidak baik dan merugikan profesionalime KPK. Karena itu, keputusan Komite Etik KPK yang membuat peringatan lisan dan tertulis kepada pimpinan KPK, sudah benar. Di sisi lain, sanksi pemecatan terhadap sekretaris pribadi Ketua KPK, Wiwin Suwandi, selaku pelaku utama pembocoran dapat diterima akal sehat.


"Hasil keputusan Komite Etik ini kita hargai karena ini penting demi menjaga wibawa dan independensi KPK. Hasilnya juga melegakan kita semua, karena tidak ditujukan untuk memperkeruh perbedaan antar pimpinan," tambah anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini.

Dia berharap, setelah hasil kerja Komite Etik diumumkan, pimpinan KPK yang mendapat peringatan tidak berkecil hati. Justru, mereka harus bisa belajar dan mengambil hikmah dari kasus ini.

"Pimpinan KPK yang lima orang ini adalah orang-orang terpilih dari ratusan orang-orang yang terpanggil dan melamar menjadi pimpinan KPK," ungkapnya.

"Sebab, para koruptorlah yang akan bertepuk tangan kalau mereka tidak bisa bersatu tapi selalu mengedepan ego masing-masing dan menomorduakan tanggung jawab mereka memberantas korupsi," tandasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya