Kekuasaan masih menghambat penegakan hukum di negeri ini. Tampilnya orang dekat penguasa sebagai tameng masih dilakukan untuk melindungi sepak terjang pebisnis. Sinyalemen adanya peran 'orang kuat' dan 'orang dekat Istana' yang dimanfaatkan oleh pebisnis terlihat dalam kasus PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI).
Perusahaan milik keluarga Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko itu menjadikan ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek sebagai tameng untuk lepas dari sejumlah jerat hukum yang melilitnya, antara lain illegal loging pada tahun 2010 dan konflik antara pemilik saham mayoritas dan publik yang terjadi baru-baru ini.
Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Indra Abidin Nasri, sekjen Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Publik (LANTAS PP) dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (2/4).
Menurut dia, ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wijiasih Cahyasasi alias Wiwiek, sangat berpengaruh besar dalam memuluskan kasus-kasus SULI.
"Perselingkuhan penguasa dan pengusaha dapat kita ambil contoh mutakhir adalah kongkalingkong Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, pemilik Sumalindo Lestari Jaya, yang memasang kakak tertua Ani Yudhoyono, Wiwiek sebagai presiden komisari PT Sumalindo Lestari Jaya," kata Indra.
Kakak tertua Kristiani Herawati alias Ani Yudhoyono itu menjadi sosok sentral yang tampil ke depan justru pada situasi SULI yang tidak menguntungkan. Wiwiek diangkat menjadi Presiden Komisaris SULI karena dianggap dapat membereskan kasus hukum yang melibatkan pucuk eksekutif perusahaan yang merupakan salah satu pemilik hutan tanaman industri dan pemegang hak pengusahaan hutan terbesar di negeri ini.
Wiwiek muncul menggantikan Ambran Sunarko dengan mulus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 21 September 2010 setelah berhasil mengusahakan 'perlindungan hukum' Direktur Utama SULI Amir Sunarko dan wakilnya David dalam tuduhan sebagai penadah kayu ilegal tahun 2010.
Menurut Indra, meskipun pengangkatan Wiwiek sebagai presiden komisaris disetujui oleh pemegang saham publik, namun belakangan dia diduga hanya dijadikan tameng untuk melindungi kebusukan pemegang saham mayoritas di SULI. Dalam kasus yang melibatkan pucuk pimpinan SULI, Wiwiek dimanfaatkan untuk melakukan lobi ke beberapa pemegang kewenangan. Wiwiek tercatat pernah mengutus Basuki Wijaya Kusuma ke Balikpapan untuk menemui Mathius Salempang selaku Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur saat itu untuk mencari ‘perlindungan hukum’. Wanita paruh baya ini bahkan pernah menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan secara langsung.
Peran Wiwiek dimanfaatkan oleh petinggi SULI untuk melengkapi upayanya sendiri dengan menyurati Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kejaksaan Agung pada 27 Agustus 2010. Segera setelah itu, pada 8 September 2010, Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Hotma Mangaradja Panjaitan bergerak mengirim undangan ke sejumlah pejabat lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara untuk membahas pengaduan masyarakat tentang illegal logging di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua.
Upaya Wiwiek yang dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan ini berbuah manis tatkala Kepolisian Kutai Kartanegara menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Tenggarong, 17 September 2010.
"Amir dan David yang telah ditahan oleh Kepolisian sejak Juni 2010 akhirnya melenggang bebas, apalagi Surat Jaminan dari Menteri Kehutanan secara institusional juga sudah keluar," duga Indra lagi.
Belum ada klarifikasi dari Wijiasih Cahyasasi.Redaksi sedang mengupayakan segera muncul klarifikasinya.
[dem]