Penerbitan P21 terhadap berkas perkara distributor Larutan Cap Kaki Tiga, Haryanto Sanusi, yang dikeluarkan Kejaksaaan Negeri Kota Pontianak dinilai tidak lazim.
"Ini sangat tidak lazim. Mestinya diteliti sungguh-sungguh dan tidak perlu terburu-buru, jaksa terbitkan P18 dan P19," tegas pengamat hukum Boyamin Saiman.
Menurut hemat Boyamin, mestinya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk investigasi karena dalam kasus ini sangat kuat kesan dipaksakan dan kental dengan unsur tekanan dari pihak tertentu.
"Jamwas harus turun tangan investigasi, perkara ini pesanan sangat kelihatan rekayasa," demikian Boyamin.
Saaat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Untung Setia Arimuladi menyatakan akan segera menelisik berkas perkara Merek Larutan Cap Kaki Tiga yang sudah P21 itu. Informasi yang beredar, saat ini sudah ada tim dari Kejagung yang diterjunkan ke Pontianak guna menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan Kejari Kota Pontianak dan JPU-nya.
"Terus terang saya belum mengetahui tentang tim itu. Namun, apabila benar sudah ada tim yang diterjunkan, mereka akan bertugas untuk melakukan klarifikasi,†ucap Untung Setia Arimuladi di Jakarta, Selasa (2/4).
Sementara kuasa hukum tersangka Haryanto, Yosef Badeoda mengatakan, seharusnya JPU mengetahui dengan jelas bahwa ini adalah delik khusus sehingga perlu pendalaman dan kehati-hatian. Fakta hukum yang jelas terlihat saja bahwa Haryanto Sanusi sebagai distributor (penjual) sudah dipaksakan untuk dikenakan Pasal 90 dan Pasal 91 UU 15/2001 tentang Merek. Padahal, pasal tersebut harusnya dibuktikan dan dikenakan kepada pemilik merek dan produsen.
Yosef menambahkan, fakta ini sudah disampaikan kepada pihak JPU, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. Di sisi lain, pengenaan Pasal 94 UU 15/2001 juga harus mengacu pada pembuktian tindak pidana oleh pemilik merek dan produsen dalam pelanggaran pidana Pasal 90 dan 91. Sampai saat ini, menurut Yosef, belum terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik merek dan produsen dalam pelanggaran Pasal 90 dan 91 UU 15/2001
.[wid]