Banyak kelemahan dalam penyelidikan kasus penyerangan sekitar 17 orang bersenjata api dan granat ke penjara Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu dinihari (23/3), yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
Demikian dipaparkan Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (2/4).
Menurut dia, banyaknya tim yang bekerja menginvestigasi kasus ini justru memperumit penyelidikan. Dia menyarankan, tim dari TNI dan Polri digabung menjadi satu. Sedangkan, tim investigasi dari Komnas HAM masuk bekerja ketika sudah ditemukan bukti kuat menyangkut pelaku.
"Dua tim digabung satu dan kalau sudah ketahuan siapa pelakunya, modus dan motifnya, baru Komnas HAM masuk," ujar Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini.
Lagipula, dia tegaskan, Komnas HAM bukan lembaga yang memiliki wewenang dan kemampuan menyelidiki sebuah perkara.
"Komnas HAM itu bukan penyelidik, tidak bisa menyelidik. Hanya Polri dan Polisi Militer yang punya kemampuan itu dalam kasus ini. Selain kemampuan, mereka juga punya tanggung jawab dan kewenangan," tegasnya.
Selain itu, menurut dia, sangat prematur bila Panglima Kodam menyatakan tidak ada prajurit Kodam yang terlibat dalam kasus itu.
"Dia tidak bisa mengatakan itu karena belum ada penyelidikan. Jangan tergesa-gesa," katanya.
Dan yang paling penting lagi, Hasanuddin menolak keras upaya mengarahkan pendapat publik untuk menuduh Kopassus sebagai pelaku penyerangan.
Dia tegaskan lagi bahwa Sertu Santoso yang menjadi korban pembunuhan empat tersangka yang dibantai di Lapas Cebongan bukan lagi berstatus anggota Kopassus ketika wafat. Sertu Santoso sudah dipindahkan dari Grup 2 Kopassus ke Kodam Diponegoro.
Dia juga sesalkan, Komnas HAM yang tergesa-gesa ingin menemui pihak Kopassus padahal belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa anggota Kopassus terlibat dalam tragedi itu.
"Kehadiran Komnas HAM itu seolah ingin mengarahkan opini publik. Komnas HAM bukan penyidik, dia baru masuk kalau sudah ditemukan pelaku, motif dan modus. Setelah itu, dia boleh ikut bersama-sama tim lain pelajari apakah ada penggaran HAM di dalam sebuah kasus," terangnya.
[ald]