Berita

ilustrasi

Nusantara

Kepala Perpusda Kota Bandung Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SENIN, 01 APRIL 2013 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Dianggap tidak mengerjakan pembangunan gedung perpustakaan daerah sesuai perencanaannya, Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Noneng Siti Kuraesin, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa. Penuntut Umum juga menilai Neneng telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4).

Jaksa menganggap Noneng melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di dalam dakwaan subsidair. Mendengar tuntutan itu, Noneng langsung menangis. Ia juga meminta keringanan kepada majelis hakim karena sakit.


"Ini cobaan untuk saudara," ujar Hakim Ketua, Heri Sutanto, kepada Noneng.

Tuntutan yang sama juga dikenakan pada kedua orang yang bersama Noneng dianggap turut serta dalam pembangunan tersebut, yakni Egi Muhammad Givarolla dan Dadang Bastaman. Hanya saja, Egi selaku Direktur PT Centra Block, rekanan proyek pembangunan, dikenakan denda Rp 562 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Kuasa hukum Egi, Andi Roza, akan melaporkan tim jaksa ke Komisi Kejaksaan karena tidak profesional dan menjalankan perintah hakim untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Egi tidak pernah menikmati uang tersebut. Bahkan ia tidak pernah kenal dengan yang namanya Noneng dan Dadang," terangnya.

Farhan sendiri menanggapi dingin ancaman kuasa hukum Egi tersebut. Dirinya berpendapat, semuanya sudah menjadi risiko jabatan.

"Selama menjalankan tugas dalam koridor, saya tidak takut," tegasnya.

Seperti tercantum dalam dakwaan,  pembangunan gedung pada 2010 tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terlihat dari tidak dikerjakannya beberapa barang, seperti taman gedung dan kaca kantor.

Namun, para terdakwa membuat laporan seolah pembangunan gedung berlokasi di Jalan Caringin itu telah selesai sesuai rencana. Dari nilai kegiatan proyek sebesar Rp 3.990.980.558, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya