Berita

ilustrasi

Nusantara

Kepala Perpusda Kota Bandung Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SENIN, 01 APRIL 2013 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Dianggap tidak mengerjakan pembangunan gedung perpustakaan daerah sesuai perencanaannya, Kepala Perpustakaan Daerah Kota Bandung, Noneng Siti Kuraesin, dituntut 3,5 tahun oleh jaksa. Penuntut Umum juga menilai Neneng telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Farhan, di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/4).

Jaksa menganggap Noneng melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di dalam dakwaan subsidair. Mendengar tuntutan itu, Noneng langsung menangis. Ia juga meminta keringanan kepada majelis hakim karena sakit.


"Ini cobaan untuk saudara," ujar Hakim Ketua, Heri Sutanto, kepada Noneng.

Tuntutan yang sama juga dikenakan pada kedua orang yang bersama Noneng dianggap turut serta dalam pembangunan tersebut, yakni Egi Muhammad Givarolla dan Dadang Bastaman. Hanya saja, Egi selaku Direktur PT Centra Block, rekanan proyek pembangunan, dikenakan denda Rp 562 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Kuasa hukum Egi, Andi Roza, akan melaporkan tim jaksa ke Komisi Kejaksaan karena tidak profesional dan menjalankan perintah hakim untuk mengembangkan perkara tersebut.

"Egi tidak pernah menikmati uang tersebut. Bahkan ia tidak pernah kenal dengan yang namanya Noneng dan Dadang," terangnya.

Farhan sendiri menanggapi dingin ancaman kuasa hukum Egi tersebut. Dirinya berpendapat, semuanya sudah menjadi risiko jabatan.

"Selama menjalankan tugas dalam koridor, saya tidak takut," tegasnya.

Seperti tercantum dalam dakwaan,  pembangunan gedung pada 2010 tidak sesuai dengan perencanaan. Itu terlihat dari tidak dikerjakannya beberapa barang, seperti taman gedung dan kaca kantor.

Namun, para terdakwa membuat laporan seolah pembangunan gedung berlokasi di Jalan Caringin itu telah selesai sesuai rencana. Dari nilai kegiatan proyek sebesar Rp 3.990.980.558, terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 700 juta. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya