Berita

ILUSTRASI

Nusantara

MUI Setuju Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

MINGGU, 31 MARET 2013 | 10:04 WIB

Ketua Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara, H Abdullah Syah menyarankan kepada warga yang selama ini sering melakukan praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah, harus menghormati hukum yang berlaku di negeri ini.

"Ketentuan hukum tersebut agar tetap dipatuhi dan jangan lagi dilanggar, karena ini tujuannya tidak lain untuk menyadarkan masyarakat menghindari perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu," katanya di Medan, Minggu (31/3).

Perbuatan kumpul kebo itu, menurut dia, bukan hanya dilarang oleh UU, melainkan juga ketentuan dalam ajaran agama Islam. Oleh karena itu, katanya, pelaku yang terbukti melaksanakan kumpul kebo tersebut harus diberikan sanksi hukum yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.


"Perbuatan kumpul kebo itu, juga meresahkan masyarakat, dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah," ujarnya.

Abdullah Syah mengatakan, pihaknya juga sependapat dan mendukung bahwa kumpul kebo masuk dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan para pelakunya. Sebab selama ini, jelasnya, perbuatan kumpul kebo tidak diatur dalam Ketentuan UU tersebut, lain dengan zina yang masuk dalam peraturan KUHP. Dengan adanya sanksi hukum yang berat bagi pelaku kumpul kebo itu, maka diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang mau hidup serumah, tanpa menikah dan diatur dalam UU Perkawinan.

Lebih lanjut Abdullah Syah mengatakan, pemerintah maupun masyarakat diharapkan juga ikut bertanggung jawab untuk menyadarkan para pelaku yang sering kumpul kebo, ini adalah pergaulan bebas yang dilarang, praktik seksual yang menyimpang, perbuatan zina yang bertentangan dalam ajaran agama Islam.

"Kalau kedua pasangan tersebut sudah memang benar-benar saling mencintai, tidak perlu kumpul kebo dan langsung saja menikah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan," katanya.

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 485 Rancangan KUHP.Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif, yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.[ant/wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya