Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus segera menindaklanjuti laporan tentang tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Brimob kepada masyarakat Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, pada Jumat (22/3) lalu.
Komnas HAM perlu segera bertindak mengingat kasus ini sudah berulang kali terjadi. Apalagi, setiap kali ada masalah, masyarakat selalu berada pada posisi marginal dan dirugikan.
"Dalam setiap aksi menuntut haknya, masyarakat diposisikan sebagai pelaku tindak kriminal," ujar Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay (Selasa, 26/3).
Pengaduan masyarakat Naga Juang ini penting ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, Komnas HAM lebih sibuk mengurusi konflik internalnya. Sehingga, pengaduan-pengaduan yang menumpuk di kantor mereka dinomorduakan.
"Jangan sampai karena konflik internal, tugas-tugas utama terabaikan. Komnas HAM harus bisa membela setiap warga masyarakat yang hak asasinya dilecehkan. Kalau tugas itu tidak dilaksanakan, tidak ada artinya komnas HAM hadir di negeri ini," kata Saleh mengingatkan.
Sebenarnya sudah beberapa tahun terakhir ini masyarakat petambang tradisional di Naga Juang di Mandailing Natal, bersitegang dengan PT Sorik Mas Mining (SMM) yang menyerobot areal tambang mereka.
Pada Kamis malam lalu, sekitar 1.000 warga dari berbagai desa seperti Tabargot, Runding, Kota Nopan, Batang Natal dan Siepeng, kembali mendatangi areal pertambangan PT SMM.
Setelah sempat terjadi bentrokan, Warga yang memprotes ditangkap, lalu pakaian mereka dibuka dan dipaksa telanjang dada. Dengan tangan diborgol mereka dijemur di bawah terik matahari. Beberapa warga karena kelelahan dan rasa sakit terjatuh. Bahkan ada yang ditendang.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, sambung Saleh, Komnas HAM harus memanggil tiga pihak yang terkait, yaitu pengusaha, pemerintah daerah, dan kepolisian. Pengusaha harus bisa menjelaskan secara rinci tentang apa saja tuntutan masyarakat yang belum mereka penuhi dan langkah apa pula yang mereka lakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat.
Sementara, Pemkab Madina harus bisa menjelaskan apa saja kontribusi PT Sorikmas Mining bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Madina. Jangan sampai, kehadiran PT itu justru semakin menyengsarakan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat.
"Selanjutnya, pihak kepolisian diminta untuk menjelaskan dugaan tindak pelanggaran HAM yang dilakukan aparatnya terhadap masyarakat Naga Juang. Sikap membela kepentingan investor adalah bentuk pelanggaran. Semestinya, pihak kepolisian harus berdiri netral di antara kepentingan masyarakat dan kepentingan pengusahanya," tegasnya.
[zul]