Berita

ilustrasi

Politik

Menghina Presiden dan Wapres Dapat Diancam 5 Tahun Penjara

SENIN, 25 MARET 2013 | 19:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas sekarang, tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda kategori IV.

"Sudah ditentukan ancaman hukumannya pada pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Kategori IV.  Dalam diskusi Komisi III DPR dengan Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur siang tadi, masalah ini mengemuka dalam pembicaraan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (25/3).

Selama ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya. Sehingga berbagai hujatan kepada Presiden dan Wakil Presiden di muka umum sulit ditindak oleh aparat.


MK menghapus pasal tersebut sebelumnya karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemerintah dalam Rancangan KUHP saat ini, menghidupkan lagi pasal tersebut.

"Sangatlah tidak proporsional dan bertentangan dengan nurani dan rasa keadilan, seorang Presiden yang juga Kepala Negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum, tanpa bisa ditindak," katanya.

Di sisi lain, selama ini sudah diatur dalam KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah mati, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun.

Soal penghinaan pada Presiden dan Wapres, Martin mengatakan, Komisi III tengah mempertimbangkan mengenai ancaman hukuman yang mencapai 5 tahun.

"Saya kira akan kami pertimbangkan untuk diturunkan melihat kenyataan banyak juga yang menghujat itu adalah anak-anak muda yang karena terbawa emosi jadi ikut-ikutan melakukannya," tandasnya.  [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya