Berita

ilustrasi

Politik

Menghina Presiden dan Wapres Dapat Diancam 5 Tahun Penjara

SENIN, 25 MARET 2013 | 19:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas sekarang, tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda kategori IV.

"Sudah ditentukan ancaman hukumannya pada pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Kategori IV.  Dalam diskusi Komisi III DPR dengan Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur siang tadi, masalah ini mengemuka dalam pembicaraan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (25/3).

Selama ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya. Sehingga berbagai hujatan kepada Presiden dan Wakil Presiden di muka umum sulit ditindak oleh aparat.


MK menghapus pasal tersebut sebelumnya karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemerintah dalam Rancangan KUHP saat ini, menghidupkan lagi pasal tersebut.

"Sangatlah tidak proporsional dan bertentangan dengan nurani dan rasa keadilan, seorang Presiden yang juga Kepala Negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum, tanpa bisa ditindak," katanya.

Di sisi lain, selama ini sudah diatur dalam KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah mati, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun.

Soal penghinaan pada Presiden dan Wapres, Martin mengatakan, Komisi III tengah mempertimbangkan mengenai ancaman hukuman yang mencapai 5 tahun.

"Saya kira akan kami pertimbangkan untuk diturunkan melihat kenyataan banyak juga yang menghujat itu adalah anak-anak muda yang karena terbawa emosi jadi ikut-ikutan melakukannya," tandasnya.  [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya