Berita

ilustrasi

Politik

Menghina Presiden dan Wapres Dapat Diancam 5 Tahun Penjara

SENIN, 25 MARET 2013 | 19:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas sekarang, tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda kategori IV.

"Sudah ditentukan ancaman hukumannya pada pasal 265, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Kategori IV.  Dalam diskusi Komisi III DPR dengan Kapolda, Kajati dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur siang tadi, masalah ini mengemuka dalam pembicaraan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (25/3).

Selama ini, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sangat sulit diproses di Pengadilan, karena Mahkamah Konstitusi sudah mendekriminalisasi ancaman hukumannya. Sehingga berbagai hujatan kepada Presiden dan Wakil Presiden di muka umum sulit ditindak oleh aparat.


MK menghapus pasal tersebut sebelumnya karena bertentangan dengan UUD 1945. Namun, pemerintah dalam Rancangan KUHP saat ini, menghidupkan lagi pasal tersebut.

"Sangatlah tidak proporsional dan bertentangan dengan nurani dan rasa keadilan, seorang Presiden yang juga Kepala Negara dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum, tanpa bisa ditindak," katanya.

Di sisi lain, selama ini sudah diatur dalam KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah mati, yang ancaman pidana penjaranya paling lama 1 tahun.

Soal penghinaan pada Presiden dan Wapres, Martin mengatakan, Komisi III tengah mempertimbangkan mengenai ancaman hukuman yang mencapai 5 tahun.

"Saya kira akan kami pertimbangkan untuk diturunkan melihat kenyataan banyak juga yang menghujat itu adalah anak-anak muda yang karena terbawa emosi jadi ikut-ikutan melakukannya," tandasnya.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya