Berita

Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

X-Files

Terdakwa Kasus UNJ Baru Nyentuh Pembuat Komitmen

Belum Ada Tersangka Dari Permai Grup
SENIN, 25 MARET 2013 | 09:10 WIB

.Kejaksaan Agung mengapresiasi seluruh fakta persidangan kasus korupsi pengadaan alat laboratorium komputer Universitas Negeri Jakarta (UNJ) 2010. Tapi, Kejagung baru menyentuh pelaku sekelas pejabat pembuat komitmen. Penetapan tersangka belum menyentuh pihak Permai Grup.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum ) Ke­ja­gung Setia Untung Ari Muladi menyatakan, kejaksaan sudah menyelesaikan pengusutan kasus UNJ. “Berkas perkara dan ter­sangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sidangnya pun sudah berjalan. Kami serahkan putu­san­nya ke tangan hakim.”

Tapi, lanjut Untung, kejaksaan tidak tinggal diam melihat per­kem­bangan sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bila ada hal signifikan yang perlu di­tin­daklanjuti, katanya, tentu ke­jaksaan akan mengambil lang­kah-langkah hukum secara proporsional.


Bukan tak mungkin, menurut­nya, pengembangan fakta-fakta per­sidangan menghasilkan hal yang signifikan, seperti pene­ta­pan tersangka baru. Apalagi, penetapan status tersangka kasus UNJ masih sebatas pada panitia proyek. Namun, kata Untung, itu bu­kan berarti kejaksaan men­ye­top pengusutan perkara ini. “Kami masih menggali fakta-fakta tentang keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

Dia sepakat, kasus UNJ berkai­tan dengan pokok perkara besar lain dan diduga melibatkan ba­nyak kelompok. Tak tertutup ke­mungkinan, pendalaman perkara ini akan menghasilkan tersangka baru. Tapi, sambungnya, kejak­saan mesti berhati-hati me­nen­tukan langkah hukum. Terlebih, hal itu menyangkut penetapan status tersangka.
Untung pun mencontohkan, Kejagung tidak bisa memaksakan penetapan tersangka kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Rektor UNJ Bejo Suyanto dan Pembantu Rek­tor (Purek) II UNJ Supriyadi. “Peneta­pan tersangka harus didasari alat bukti yang cukup,” katanya.

Menurutnya, pengakuan saksi pernah menerima sesuatu dari Grup Permai (milik bekas Ben­dahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin), belum cukup untuk dijadikan sebagai bukti. Masalahnya, saat diperiksa penyidik, Bejo mengaku tidak tahu perusahaan dan siapa orang yang ikut tender proyek di UNJ.

Dalam kesaksiannya di hada­pan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3) lalu, Bejo kembali me­nya­takan, pengajuan laptop ia sam­paikan kepada pihak kampus lantaran yang biasa dipakainya rusak. Dia mengaku sama sekali tidak tahu bahwa laptop pen­g­gantinya berasal dari perusahaan peserta lelang.

Bejo menyatakan, laptop itu dit­erimanya dari kedua terdakwa kasus ini, yaitu Pembantu Rektor III UNJ Fahrudin Arbah dan Ketua Panitia Pengadaan yang juga dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono. Bejo mengaku sama sekali tak kenal Gerhana Sianipar maupun utusan peserta lelang dari Grup Permai lainnya.

Padahal dalam sidang sebe­lum­nya, Wakil Direktur Mar­keting Grup Permai Gerhana Sia­nipar menggambarkan, bagai­mana perusahaan ini menggiring proyek di UNJ. Dia mengaku per­nah secara khusus mengirim lap­top dengan spesifikasi paling top untuk Rektor UNJ.

Kepada majelis hakim, Ger­hana mengakui tahu ada pe­ngi­riman laptop ke Rektor UNJ ke­tika stafnya, Melia Rike me­ma­sukkan anggaran untuk pembe­lian sebuah laptop. Saat menge­cek nominal harga laptop itu, dia mengaku sempat terheran-heran.

“Harga laptopnya Rp 20 juta. Tertulisnya untuk rektor UNJ,” katanya. Kepada majelis hakim, Bejo mengaku tidak tahu berapa harga laptop merk Vaio yang diberikan kepadanya.

Kesaksian Gerhana didukung kesaksian Mindo Rosalina Ma­nulang alias Rosa dalam sidang tersebut. Sekadar mengingatkan, Rosa adalah anak buah Naza­ruddin yang telah menjadi ter­pidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

Atasan Gerhana itu menya­ta­kan, pernah ada pengajuan ang­garan untuk laptop yang meru­pakan request dari pihak UNJ. “Saya lupa harga laptopnya bera­pa. Tapi spesifikasinya seingat saya cukup bagus. Itu yang minta UNJ,” tandasnya.

Tapi Bejo bersikukuh. Ia tak kenal orang-orang itu dan tidak tahu bahwa laptop yang digu­na­kannya berasal dari mereka. Bejo mengaku sama sekali tak me­ngikuti tender dan pela­k­sanaan proyek. Urusan itu, sepenuhnya dipercayakan Bejo kepada anak buahnya, yakni Fahruddin Arbah, Purek III UNJ selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Tri Mul­yono, dosen Fakultas Teknik UNJ selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Dia pun tak tahu pelaksanaan proyek di UNJ diselewengkan ter­dakwa Fakhruddin dan ter­dakwa Tri dengan cara meng­giring pemenang proyek. “Saya tidak tahu prosesnya. Tiba-tiba sudah ada pemenangnya,” ucapnya.

Kesaksian Bejo nyaris serupa dengan Purek II UNJ Suryadi. Di hadapan majelis hakim, dia juga mengaku pernah diberi Rp 20 juta oleh terdakwa. Saat menerima­nya pada 2010, Suryadi mengaku tak sempat menanyakan asal-usul uang itu. “Saya tidak tahu kalau uang itu berkaitan dengan proyek laboratorium komputer tahun 2010,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai me­kanisme tender dan pelaksanaan lelang proyek di UNJ, dia pun me­ngaku tidak tahu. Begitu pula saat ditanya, apakah dia me­ngetahui perusahaan apa saja yang ikut tender itu.

Reka Ulang
Didakwa Rugikan Negara Rp 5 Miliar

Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Fahrudin Arbah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembangunan gedung, penga­da­an barang dan jasa UNJ tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Ja­kar­ta pada Selasa malam (15/1) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat dkk mendakwa Fahrudin dan Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono merugikan negara Rp 5,175 miliar. JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu men­jelaskan, pada 2010, UNJ belanja peralatan laboratorium dan pera­latan penunjang laboratorium de­ngan pagu anggaran Rp 17 miliar. Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, Kuasa Pengguna Anggaran yang juga merupakan Rektor UNJ Bejo Suyanto, menunjuk pa­ni­tia pengadaan barang dan jasa.

Tri ditunjuk sebagai Ketua Pa­nitia Pengadaan dan Ifatu­rohiya Yusuf menjadi Sekretaris. Tim ini beranggotakan Suwandi, Andi Rawang Sulistyo dan M Abud Robiudin. Tugas mereka mem­bangun gedung dan fasilitasnya seperti mebel, peralatan labo­ratorium dan peralatan penunjang operasional perkantoran.

Tugas lainnya merehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pe­nger­jaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri dan pengadaan kon­sultan implementasi pe­nge­mb­a­ngan kurikulum.

Grup Permai yang merupakan perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, ikut dalam proyek tersebut. “Sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek Gedung Pusat Studi dan Sertifikasi Guru di UNJ,” kata JPU Rahmat Purwan­to saat membacakan dakwaan.

Rahmat menyebutkan, Direk­tur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, me­lalui Wakil Direktur Grup Pe­r­mai, Gerhana Sianipar, meme­rintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara

(anak perusahaan Grup Per­mai) untuk ikut menggarap pro­yek itu. Staf pemasaran PT Anu­grah Nusantara itu bernama Mei­lia Rike. Mereka masuk dalam pembangunan proyek Pusat Studi dan Sertifikasi UNJ yang diker­jakan PT Mega Niaga dan Pem­bangunan Perumahan.

Rosa menyuruh Meilia me­nyiap­kan kegiatan proyek pe­ngadaan laboratorium dan pera­latan penunjang pada 2010. Mei­lia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang tersebut. Dia juga bertemu dengan Tri Mulyono untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan.

Saat mengumpulkan agen pe­nyedia itu, Rosa mengatakan harga tiap barang harus didiskon 40 per­sen dan 3 persen. Namun kepada UNJ, para vendor diminta mengi­rimkan brosur tanpa ada diskon.

Ketua Panitia Pengadaan Tri Mulyono kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan brosur itu, tanpa melibatkan ang­go­ta panitia lain. Akhirnya, dia me­mutus­kan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp 16,99 miliar.

Tersangkanya Level Bawah

Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin meminta Kejaksaan Agung serius men­cermati perkembangan sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Soalnya, rangkaian fakta persidangan bisa mem­bantu penyidik Kejagung menemukan dan menetapkan tersangka baru.

Dia menilai, penyidikan ka­sus ini semula berjalan begitu alot. Namun anehnya, lamanya proses penyelidikan dan penyi­dikan justru tidak membuahkan hasil yang signifikan. Maksud dia, tersangka yang ditetapkan Kejagung hanya dua orang. Itu pun hanya sekelas pejabat pem­buat komitmen dan ketua pe­laksana proyek. “Masih dari le­vel bawah saja,” katanya.

Setengah bertanya, dia me­nya­takan, apa, kemana dan ba­gai­mana peran pihak lain yang lebih signifikan dari kedua ter­dakwa kasus tersebut. Te­r­sang­ka yang kini berstatus terdakwa adalah Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ yang saat itu Pejabat Pembuat Ko­mit­men, dan Tri Mulyono, do­sen Fakultas Teknik UNJ yang saat itu Ketua Panitia Pengadaan.

Aditya tak begitu yakin bah­wa kedua terdakwa memiliki keberanian menyelewengkan proyek ini berdua saja. Pada prinsipnya, modus korupsi umumnya dilakukan secara konspiratif. Di situ memerlukan sinergi dari beberapa pihak. “Bila ada tersangka dari inter­nal kampus, tentu ada pihak luar yang patut disangka terl­i­bat,” tandasnya.

Dia menggarisbawahi, ke­sak­sian Rektor UNJ Bejo Suyanto pada sidang kasus ini perlu ditindaklanjuti penyidik. Menurutnya, pengakuan saksi tersebut, cukup bisa dijadikan sebagai patokan adanya pe­nyimpangan yang sistematis.

Dengan begitu, harap dia, penanganan perkara ini juga tak berhenti sampai pada dua terdakwa.

“Saya rasa masih banyak hal yang bisa digali lebih dalam di sini,” tuturnya. Aditya pun me­rasa janggal melihat Kejaksaan Agung tidak jeli. “Bagaimana mungkin, pihak yang jelas-jelas menerima pemberian dari pihak yang diduga bermasalah, lolos dari jerat hukum?”

Korupsi Pendidikan Sumber Malapetaka
Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Koordinator LSM Ko­mi­te Penyelamat Keuangan Ne­gara (KPKN) Marwan Batu­bara menyatakan, korupsi tidak kenal ruang dan batas waktu. Bila tak cermat meng­ha­da­pinya, semua lini bisa disusupi virus korupsi. Oleh sebab itu, semangat pemberantasan ko­rupsi tidak boleh surut.

“Praktik korupsi yang me­nyusupi lembaga pendidikan sangat berbahaya. Itu bisa men­jadi sumber malapetaka. Se­bab, produk dari dunia pen­didikan yang idealnya berani memberantas korupsi, otomatis akan bermental koruptif,” tandasnya.

Karena itu, Marwan meng­harapkan, pengusutan kasus ko­rupsi yang diduga masuk ranah pendidikan dilakukan secara konsisten. Tidak sete­ngah-setengah, seperti kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini. “Saya belum melihat ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Tersangka belum menyentuh kelompok elit,” tuturnya.

Padahal, sebutnya, bila punya komitmen tinggi dalam mem­berantas wabah korupsi, ini me­rupakan timing tepat bagi ke­jaksaan membuktikan kinerja­nya kepada masyarakat. “Selain ada penindakan, juga ada da­m­p­ak pencegahan yang efeknya dirasakan masyarakat luas,” katanya.

Dia menambahkan, kejak­saan hendaknya tidak berkom­promi dalam menangani kasus korupsi seperti ini. Sebab, korupsi yang berkaitan dengan institusi pendidikan bisa ber­dampak sistemik. “Bagaimana masyarakat kita bisa jadi pandai kalau sarana belajar-menga­jarnya saja dikorupsi,” katanya.

Yang lebih menyedihkan, lan­jut Marwan, korupsi ini di­duga dilakukan para pendidik. “Jika  ini dibiarkan tanpa pe­nin­­dakan yang jelas, dapat d­i­pas­tikan produk dari pen­didikan di sini terancam ga­gal,” ta­n­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya