Perkara korupsi pengadaan komputer dan Alquran di Kementerian Agama semakin seru. Jaksa penuntut umum memutar hasil sadapan telepon.
Saat rekaman itu diputar di pengadilan Tipikor, Kamis malam (21/3), Zulkarnaen dan Dendy ikut mendengarkan. Fahd mengakui itu suaranya, dan dia mengaku bicara dengan Zulkarnaen. Dari 14 rekaman, sembilan diantaranya masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan Zulkarnaen ditanya usai sidang hanya bicara singkat. “Itu kesaksian bohong,†katanya.
Rekaman pertama, percakapan 1 Agustus 2011, antara Fahd dengan seseorang yang diduga Zulkarnaen. Antara lain isinya sebagai berikut.
Fahd: Halo, assalamualaikum.
Zul: Baik.
Fahd: Soalnya baru turun dari bandara. Jadi yang PBS itu, aman?
Zul: Oh yang itu, aman.
Fahd: Semalam habis tarawih, udah masuk itu dari... (menyebut nama)
Zul: Saya bisa bantu, nanti saya telepon Banggar. Itu tak bisa dijadikan patokan.
Overload. Kalau nggak masuk, nanti saya warning. Ini kan udah main kayu, kalau non pendidikan. Menteri... (menyebut Kementerian) banyak pejabat baru. Sok-sokan.
Fahd : Saya siapkan vendor-vendor lain. Mudah-mudahan bisa Bang ya.
Zul: Amin, DPR akan melawan. Nando itu saya gertak, saya marah-marah. Sejauh ini aman kan itu. Baguslah.
Fahd: (sebut nama anggota DPR) keluarin data yang ke daerah. Jangan kasih Wa ode (sebut nama anggota DPR), parah.
Zul: Kasih tahu kawan-kawan itu. Luar biasa perjuangan Pak Zul ini.
Menurut Fahd, komunikasi itu untuk mengupayakan agar alokasi anggaran ke daerah ditarik dan dimasukkan untuk proyek Kementerian Agama, yaitu pengadaan kitab suci dan laboratorium komputer. Dari pembicaraan itu, lawan bicara Fahd, berjanji mengupayakannya. Tentang PBS, itu adalah inisial anggota DPR. Fahd menyebut lengkap namanya. Kata Fahd, nama itu sengaja dicatut untuk mengesankan terkait dengan usulan alokasi perubahan anggaran.
Pada rekaman kedua yang berdurasi empat menit, isinya banyak menyebut nama. Ada anggota DPR, ada staf di Kementerian Agama, dan nama perusahaan percetakan yang dimenangkan dalam tender.
Di percakapan itu, sepertinya ada kekhawatiran tender dimenangkan oleh percetakan yang non-muslim, sehingga Fahd diminta menemui seorang staf di Kemenag untuk memastikan perusahaan yang menang.
Fahd: ... Apa sudah ada perintah memenangkan Kadir?
Zul: Memang dia sebagai pemenang.
Kadir yang dimaksud di pembicaraan itu adalah perusahaan milik Abdul Kadir Alaydrus, PT Adhie Aksara Abadi Indonesia.
Di rekaman ketiga, Fahd juga mengakui suaranya. Pembicaraan itu terjadi setelah Fahd bertemu pihak Kementerian Agama, dan memastikan pemenang tendernya.
“Jangan sampai ada sabotase,†kata seseorang diduga Zulkarnaen dalam rekaman itu kepada Fahd. Di rekaman itu, Fahd diyakinkan lawan bicaranya bahwa upaya memenangkan tender kepada perusahaan milik Abdul Kadir, telah disepakati.
Di rekaman keempat dan kelima, ada pembicaraan menarik. Rupanya, Fahd ada kesulitan menemui seorang pejabat di Kementerian Agama. Sehingga dia melapor, setelah lima jam menunggu.
Fahd: Halo, dia terima tamu lagi, Bang
Zul: Marah kita juga semua. Nggak apa. Nanti kita injak dia. Anda hubungi dia. Tunggu saja.
Di rekaman kedelapan, Fahd terdengar menyerahkan teleponnya kepada seorang pejabat di Kementerian Agama. Lalu, ada pembicaraan dalam bahasa Arab. Fahd mengaku tidak paham.
Di rekaman kesembilan, Fahd meminta panitia mengumumkan pemenang tender.
“Pak, yang pengajian itu tolong dibantu. Yang Alquran. Kalau bisa segera diumumkan pengajiannya. Bapak ngerti maksud saya kan?†kata Fahd.
Menurut Fahd, dia terus mendesak kepada pejabat di Kementerian Agama karena PT Adhie Aksara Abadi Indonesia terus mendesak dia soal pekerjaan proyek. Maklum saja, perusahaan ini sudah duluan menyetor fee kepada Fahd dan kawan-kawannya.
REKA ULANG
Fee 15 Persen Jika Ingin Menang
Saat digelandang aparat KPK ke Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/1), Fahd A Rafiq pasrah jika dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. “Urusan tersangka atau tidak, itu urusan KPK,†katanya ringan.
Fahd yang merupakan terpidana kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), tidak ambil pusing jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alquran dan komputer di Kementerian Agama. “Saya kan sudah dipenjara,†ujarnya.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo beralasan, ada beberapa hal yang diperlukan untuk penetapan tersangka. Antara lain validasi keterangan terdakwa dan saksi-saksi. Hal itu masih dilakukan. Upaya lainnya adalah pengecekan dokumen dan barang bukti.
“Fakta-fakta persidangan kasus ini juga menjadi masukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru. Kita tunggu perkembangannya,†kata Johan.
Dalam dakwaan jaksa terhadap anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya disebutkan, Fahd sebagai perantara proyek sempat mengancam pejabat Kemenag. Ini dilakukan agar “pengajian†alias tender proyek pengadaan komputer tahun anggaran 2011, diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Posisi Fahd sebagai broker diduga perintah Zulkarnaen pada September 2011. Saat pertemuan di ruang kerjanya, Zulkarnaen menginformasikan beberapa pekerjaan terkait pengadaan barang dan jasa di Kemenag. Zulkarnaen meminta Dendy dan Fahd mengecek informasi itu ke Dirjen Pendidikan Islam dan Dirjen Bimas Islam Kemenag.
Zulkarnaen sebagai pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan dan persetujuan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR, menunjuk Dendy untuk mengatur pembagian fee. Bersama Fahd, dia menghitung rencana pembagian fee berdasarkan nilai pekerjaan tahun anggaran 2011 dan 2012.
Dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen dan Dendy, antara lain tergambar bagaimana Fahd berperan dalam pemenangan tender untuk Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI), yang terkait dengan A3I, perusahaan yang mengerjakan proyek Alquran.
Alaydrus dijanjikan dapat memenangkan tender proyek asal menyetor fee 15 persen.
Rekaman Bisa Jadi Pintu Masuk Ungkap Pihak Lain
M Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR M Taslim Chaniago menilai, rekaman hasil sadapan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan petunjuk yang menguatkan dakwaan jaksa. Di luar itu, dapat dipakai sebagai masukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi di Kementerian Agama ini.
“Itu jadi momentum penting bagi KPK untuk mewujudkan keadilan dalam penanganan kasus ini. Rekaman hasil sadapan itu, sedikit banyak mampu membantu membongkar perkara ini lebih dalam,†katanya, kemarin.
Karena itu, lanjut Taslim, petunjuk tersebut jangan sampai disia-siakan KPK.
Khususnya dalam menentukan tuntutan serta menetapkan tersangka lainnya. Apalagi, rekaman hasil sadapan itu sudah diakui saksi Fahd A Rafiq, bahwa itu adalah benar suaranya saat berkomunikasi dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan pihak lainnya.
Dari situ, dia sangat berharap, penyidik KPK mampu menarik benang merah seputar keterkaitan para pihak dalam kasus tersebut. Serta, memberikan input besar bagi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mempertimbangkan vonis kepada para terdakwa.
Selebihnya, Taslim mengapresiasi sikap Fahd yang mau mengungkap keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Apapun bentuknya, hal itu hendaknya diapresiasi secara positif dan proporsional,†lanjut anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Kesaksian Fahd itu, menurut dia, adalah kesaksian yang bisa ditindakanjuti. Soalnya, saksi yang satu ini terlibat langsung dalam perkara alias punya peranan signifikan. Jadi, kalaupun nanti status saksi yang melekat padanya berubah menjadi tersangka, hal itu sangat logis.
“Tapi, tidak perlu dipertentangkan. Sekarang kita tinggal menunggu bagaimana penyidik kasus ini menyikapi apa-apa yang sudah dilakukan Fahd,†ujarnya.
Aksi Fahd Rafiq Cukup Memenuhi Unsur Pidana
Agustinus Poltak Sinaga, Ketua PBHIKetua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Poltak Agustinus Sinaga menilai, tindakan Fahd A Rafiq dalam kasus ini, cukup memenuhi unsur tindak pidana. Namun, dia mempertanyakan, kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi cenderung lamban menetapkan status Fahd sebagai tersangka.
“Dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor, bukti-bukti untuk menjerat saksi Fahd sebagai tersangka, sudah cukup. Selain menerima fee proyek, Fahd ikut dalam skenario mengarahkan pemenangan tender proyek itu,†katanya, kemarin.
Untuk melancarkan aksinya itu, Fahd bahkan nekat mengancam pejabat Kementerian Agama. Rangkaian tindakan saksi tersebut, menurutnya, menyalahi aturan hukum. Lebih spesifik lagi, tindakan Fahd didasarkan pada perencanaan yang rapi dan sistematis.
“Sekalipun tidak dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan, dia layak jadi tersangka. Kelambanan sikap KPK dalam meningkatkan status tersangka kepada Fahd, justru dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat,†khawatirnya.
Dia menambahkan, kesaksian Fahd dalam persidangan mengindikasikan ada komitmen membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini. Dia tidak sungkan-sungkan memberi kesaksian yang memberatkan terdakwa, yang nota bene adalah koleganya.
Hal itu hendaknya juga perlu dicatat majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Jadi, bila seandainya Fahd dijadikan tersangka, Ketua Umum ormas underbouw Partai Golkar itu tidak bisa berkelit atau mengingkari kesaksiannya sendiri. [Harian Rakyat Merdeka]