Berita

anas urbaningrum

Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum Melanggar Dua Pasal Sekaligus

SABTU, 23 MARET 2013 | 07:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Untuk mengetahui apakah kasus bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum masuk kategori pidana atau tidak, harus terlebih dahulu ditelisik apakah sprindik masuk kategori rahasia negara atau tidak.

Saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3), pakar hukum pidana Chairul Huda mengakui di Indonesia tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyebutkan bahwa sprindik sebagai rahasia negara.

Tapi, menurutnya, sprindik bisa dikategorikan sebagai rahasia negara.


"Tapi kalau dilihat sifatnya (sprindik) apalagi kalau dihubungkan dengan kewenangan KPK, yang tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan karenanya peralihan dari penyelidikan ke penyidikan adalah tahap yang sangat krusial termasuk di antaranya ditandai dengan diterbitkan sprindik, maka sprindik itu bisa dikatakan sebagai rahasia negara," jelasnya.

Karena itu, menurut Choirul Huda, pembocor sprindik melanggar pasal 118 KUHP. Bahkan, pembocor sprindik Anas ini berpotensi melanggar pasal lain. Yaitu, upaya menggagalkan KPK dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi.

Karena, Choirul Huda menjelaskan, dengan bocornya sprindik Anas itu membuat penyelidkan atas kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu jadi tidak efektif.

"Misalnya, karena spindik sudah bocor, KPK tidak bisa lagi menyadap. Nggak ada gunanya kagi menyadap. Karena orang yang disadap, misalnya Anas, sudah tahu dia akan disadap. Disini menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana lain. Yaitu pembocoran sprindik ini sebagai upaya menggagalkan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan KPK. Itu melanggar pasal 21 Tipikor," tandasnya.

"Jadi tidak sesederhana yang dikatakan Anies Baswedan," sambung dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menanggapi pernyataan Ketua Komite Etik KPK itu yang menyebut kasus bocor sprindik Anas ini hanya pelanggaran etika.

."Jadi kalau menurut saya, ini tidak semata-mata masalah etik, tapi bisa menjadi satu masalah pidana," tandas Staf Ahli Kapolri ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya