Berita

anas urbaningrum

Pembocor Sprindik Anas Urbaningrum Melanggar Dua Pasal Sekaligus

SABTU, 23 MARET 2013 | 07:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Untuk mengetahui apakah kasus bocornya draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum masuk kategori pidana atau tidak, harus terlebih dahulu ditelisik apakah sprindik masuk kategori rahasia negara atau tidak.

Saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3), pakar hukum pidana Chairul Huda mengakui di Indonesia tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyebutkan bahwa sprindik sebagai rahasia negara.

Tapi, menurutnya, sprindik bisa dikategorikan sebagai rahasia negara.


"Tapi kalau dilihat sifatnya (sprindik) apalagi kalau dihubungkan dengan kewenangan KPK, yang tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan karenanya peralihan dari penyelidikan ke penyidikan adalah tahap yang sangat krusial termasuk di antaranya ditandai dengan diterbitkan sprindik, maka sprindik itu bisa dikatakan sebagai rahasia negara," jelasnya.

Karena itu, menurut Choirul Huda, pembocor sprindik melanggar pasal 118 KUHP. Bahkan, pembocor sprindik Anas ini berpotensi melanggar pasal lain. Yaitu, upaya menggagalkan KPK dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi.

Karena, Choirul Huda menjelaskan, dengan bocornya sprindik Anas itu membuat penyelidkan atas kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu jadi tidak efektif.

"Misalnya, karena spindik sudah bocor, KPK tidak bisa lagi menyadap. Nggak ada gunanya kagi menyadap. Karena orang yang disadap, misalnya Anas, sudah tahu dia akan disadap. Disini menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana lain. Yaitu pembocoran sprindik ini sebagai upaya menggagalkan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan KPK. Itu melanggar pasal 21 Tipikor," tandasnya.

"Jadi tidak sesederhana yang dikatakan Anies Baswedan," sambung dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menanggapi pernyataan Ketua Komite Etik KPK itu yang menyebut kasus bocor sprindik Anas ini hanya pelanggaran etika.

."Jadi kalau menurut saya, ini tidak semata-mata masalah etik, tapi bisa menjadi satu masalah pidana," tandas Staf Ahli Kapolri ini. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya