Pemerintah Indonesia mempertanyakan komitmen Kerajaan Malaysia dalam menangani penempatan TKI ilegal asal Indonesia di negara itu. Pihak Malaysia pernah berjanji akan menghentikan pemberian Journey Performed (JP) Visa yang sangat rentan digunakan pihak-pihak sebagai pintu masuk kegiatan trafficking atau penyelundupan.
JP Visa diberikan pemerintah Malaysia kepada warga negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. Visa ini dikeluarkan di Malaysia saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana.
Pada bulan Desember 2012 dan Januari 2013 lalu pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia berhasil membongkar kasus penempatan dan penyekapan 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 TKI asal NTB. Dari operasi ini diketahui bahwa TKI ilegal menggunakan JP Visa untuk tinggal di Malaysia.
Yuliana, pembantu rumah tangga Indonesia, yang baru-baru ini divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia empat bulan juga menggunakan JP Visa.
"Menakertrans Muhaimin Iskandar mengekspresikan kekecewaannya dan mempertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri Malaysia untuk mengatasi hal ini. Â Pemberian JP Visa seperti ini jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011, juga UU 39/2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI," ujar Jurubicara Menakertrans, Dita Indah Sari, dalam keterangan yang diterima redaksi (Jumat siang, 22/3).
Dia mengingatkan dalam pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan pihaknya telah menghentikan penerbitan JPV kecuali pada orang-orang tertentu.
"Ini penyampaian yang tidak benar karena menurut atase tenaga kerja di KBRI Malaysia Agus Triyanto, sekitar 20 ribu orang Indonesia masuk ke Malaysia dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011. Indonesia layak protes karena ini bukan hanya pelanggaran secara sengaja terhadap MoU, tapi juga Malaysia terkesan membiarkan tindak pidana
trafficking terjadi," urai mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.
Pemerintah Indonesia, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF tidak akan berhenti mempersoalkan skema JPV ini serta menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.
Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU nya. Yang kami minta adalah : penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama.
[zul]